




Manajemen Bencoolen Mall Berikan Klarifikasi Terkait Undangan DPRD Provinsi Bengkulu

Realnewsbengkulu.com || Bengkulu - Manajemen Bencoolen Mall atau PT. Impian Bengkulu Indah (IBI) mengungkapkan alasan mengapa tidak menghadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat dari DPRD Provinsi Bengkulu.
Dimana dalam undangan tersebut, DPRD Provinsi Bengkulu menindaklanjuti Surat Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Nomor: 66/KOM IV/DPRD-1/2025 tanggal 21 April 2025, perihal Rapat Dengar Pendapat.
Untuk itulah, DPRD Provinsi Bengkulu mengirimkan undangan kepada Bencoolen Mall atau PT. IBI untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu yang dijadwalkan Senin, 28 April 2025 pukul 13.00 WIB.
Hanya saja surat undangan DPRD Provinsi Bengkulu tersebut baru diterima managemen BIM pada Senin, 28 April 2025, mendekati pukul 11.00 WIB siang. Sedangkan pihak Managemen Bencoolen Mall sudah memiliki agenda pada waktu yang bersamaan.
Untuk itulah, pihak PT. IBI atau Managemen Bencoolen Mall, sudah membalas surat dari PRD Provinsi Bengkulu tersebut, intinya meminta agar ada penjadwalan ulang Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV DPRD Provinsi.
‘’Menyikapi mengenai pertemuan anggota DPRD untuk PT. IBI pada tanggal 28 April 2025 oleh komisi empat, Kami dalam hal ini ingin menjelaskan bahwasanya tidak ada dari pihak PT. IBI untuk mangkir dalam undangan tersebut. Kami sangat menghargai undangan tersebut karena merupakan dari tugas ataupun fungsi anggota DPRD Provinsi Bengkulu,’’ sampai Chief Operating Officer (COO) Bencoolen Mall, Irwandi Putra memberikan klarifikasi.
Lebih lanjut, Irwandi menjelaskan bahwa sebelumnya pada saat dilakukan sidak pada tanggal 21 April 2025 lalu dilokasi pembangunan proyek Merah Putih Walk, anggota DPRD Provinsi Bengkulu bersama pihak PT. IBI bersepakat akan ada pertemuan di kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada tanggal 28 April 2025 dengan undangan jadwal menyusul. Namun, hingga pada tanggal 27 April 2025, undangan tersebut tidak diterima oleh pihak managemen.
‘’Sehingga kami pikir kemungkinan pertemuan tersebut diundur atau dijadwalkan ulang (reschedule), namun ternyata pada tanggal 28 April 2025 hampir jam 11.00 WIB siang, kami baru mendapatkan undangan untuk menghadiri pertemuan tersebut yang akan dilaksanakan pada jam 13.00 WIB di kantor DPRD,’’ lanjut Irwandi.
Ditegaskan Irwandi, karena undangan dari DPRD Provinsi Bengkulu terkesan mendadak dan juga pihak manajemen PT. IBI sudah memiliki agenda lainnya maka mereka belum bisa untuk menghadiri undangan atau pertemuan tersebut.
‘’Kami telah kirimkan surat balasan langsung secara resmi untuk permohonan di reschedule kegiatan tersebut karena kami belum siap untuk bertemu,’’ tegas Irwandi.
Untuk diketahui, surat balasan dari PT. IBI Ref. No: 157/IBI/SP/IV/2025 tertanggal 28 April 2025 telah diterima oleh staff di kantor DPRD Provinsi Bengkulu. (Rls)