Mantan Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi Diperiksa Penyidik Kejaksaan

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 12 Jun 2025, 11:20:31 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Mantan Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi Diperiksa Penyidik Kejaksaan

 

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Mantan Bupati Rejang Lebong periode 2020 - 2024 Drs.H. Syamsul Effendi, MM penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Kamis (12/06/25) siang. 

Dalam pantauan dilapangan, mantan Bupati Rejang Lebong tiba di kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong bersama supir pribadinya sekitar pukul 10.30 mengenakan baju putih. 

Diketahui, pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yakni pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP tahun anggaran 2021-2022 yang melibatkan JM, Mantan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (19/05/25) lalu. 

Saat di konfirmasi, Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H membenarkan adanya pemanggilan saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorarium TKS Satpol-PP. 

" Iya, hari ini ada saksi yang kita mintai keterangan termasuk mantan Bupati Rejang Lebong terkait kapasitasnya sebagai Bupati Rejang Lebong pada masa itu," jelas Kajari. 

Sekedar informasi Kejari Rejang Lebong baru menetapkan 1 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorarium TKS Satpol-PP, hingga saat ini penyidik telah memeriksa saksi mencapai ratusan orang termasuk TKS yang dilakukan pemotongan sejumlah 124 orang. 

Pemotongan honorarium, dilakukan setiap bulan dengan jumlah bervariasi selama tahun 2021 hingga 2022. Dengan kerugian negara diperkirakan diatas Rp. 500.000.000. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment