Mantan Ketua DPRD RL Belum Kembalikan Mobil Dinas, Sekwan Telah Layangkan 3 Kali Surat Teguran
Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong , Provinsi Bengkulu, Drs. Rector Vande Armada, M.Si telah melayangkan surat teguran tiga kali terkait pengembalian aset kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional rumah tangga yang di tujukan kepada Mahdi Husen, SH, M.Si selaku mantan Ketua DPRD kabupaten Rejang Lebong periode 2019–2024.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD kabupaten Rejang Lebong Drs. Rector Vande Armada, M.Si, Selasa (12/11/24) siang.
" Usai pelatihan anggota DPRD kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu lalu, hingga saat ini Ketua DPRD lama belum mengembalikan aset, kita telah melayangkan surat ke tiga kalinya tertanggal 30 September, namun sampai sekarang belum ada tanggapan. Seharusnya saat serah terima jabatan punya kewajiban dan kesadaran untuk mengembalikan," jelasnya.
Ia menambahkan, Ketiga mobil dinas tersebut diantaranya mobil jenis Toyota Fortuner Napol BD 3 K Tahun Pengadaan 2014, Toyota Sienta Napol BD 1285 KY Pengadaan Tahun 2016 dan Toyota Avanza Napol BD 1505 KY, Pengadaan Tahun 2011, namun untuk mobil dinas BD 3 diwacanakan akan dilakukan proses lelang.
" Setelah surat ke tiga tidak ada tanggapan, langkah kedepan kita minta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri terkait aset yang belum dikembalikan," tambahanya.
Sementara itu, Ketua DPRD kabupaten Rejang Lebong Juliansyah Yayan mengatakan terkait mobil dinas yang belum diserahkan dirinya masih menunggu upaya yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD kabupaten Rejang Lebong.
" Yang jelas kita lihat upaya dari sekretariat DPRD kabupaten Rejang Lebong dengan memberikan waktu hingga akhir November ini, namun jika waktu yang kita berikan tetap di abaikan maka kita berbicara lain," tutupnya. (Red)