

Merokok Sembarangan di Empat Tempat Ini, Sanksi dan Denda Menanti

Realnewsbengkulu.com | Rejang Lebong - Untum menciptakan Kabupaten Rejang Lebong (RL) sebagai Kabupaten yang sehat dan bebas dari bahaya asap rokok, Selasa (26/11/2019), Dinas Kesehatan (Dinkes) RL menggelar rapar dengan berbagai pihak terkait untuk membahas Rancanagn Peraturan Bupati tentabg Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam rapat yang di langsung oleh Sekretaris Daerah Rejang Lebong, R.A Denni SH, M.Si dan dihadiri oleh pihak Polres RL, Kodim 0409 RL, Disnakertrans, Dishub, Bappeda, Disdamkar, Disdukcapil, Kabag Hukum, Satpol PP, Dispar, Dikbud, Kesra, Kemenag, DLH, Kecamatan dan pihak terkait lainnya ini di jelaskan program KTR sangat penting diterapkan di Kabupaten RL dalam upaya menciptakan RL sebagai Kabupaten bebas tanpa asap rokok. Syamsir SKM, MKM Kepala Dinkes RL mengungkapkan, kegiatan KTR ini sudah ada yakni Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten RL Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
" Untuk 2020 ada empat tempat KTR diantaranya fasilitas kesehatan, tempat-tempat kerja, tempat bermain anak dan tempat proses belajar mengajar. Dimana jika ketentuan tersebut telah diterapkan dan masih ditemukan adanya pelanggaran, maka Dinkes RL tak segan - segan memberikan sanksi baik tertulis, lisan dan bahkan sanksi denda yang mencapai Rp. 500.000 untuk memberi efek jera", jelasnya.


Ia menambahkan tidak sampai disitu, di tahun 2022 nantikan akan diterapkan juga di tempat ibadah dan di tahun 2024 akan di terapkan di tempat umum lainnya seperti hotel, wisatan dan tempat umum lainnya secara bertahap.
" kita tentunya akan mensosialisasikan dahulu, sesuai dengan Perda dan Perbup yang saat ini masih dalam Pembahasan Rancangan Perbup, dengan program yang kita lakukam secara bertahap ini kita harapakn dapat menciptakan RL yang sehat bebas dari asap rokok", tambahnya.
Sekedar di ketahui sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, bahwa setiap orang atau pimpinan atau penanggung jawab KTR tidak mengindahkan KTR maka, dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan pasal 28 dan 29 dengan denda Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) atau pidana kurungan 1 bulan.(red)
Write a Facebook Comment
Komentar dari Facebook
View all comments