

Miliki 3 Paket Kecil Ganja, Warga BUR Di Ringkus

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Prestasi gemilang kembali diperoleh jajaran Polres Rejang Lebong Polda Bengkuludalam memberantas Narkoba diwilayah hukum Polres Rejang Lebkng, dimana jajaran Polrees Rejang Lebong melalui Polsek Bermani Ulu berhasil meringkus B (48) warga Desa Babakan Baru Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) Kabupaten Rejang Lebong atas memiliki 3 paket kecil ganja.
Kapores Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono, S.Ik, MH melalui Kasubag Humas AKP S Simarmata didampingi Kasat Narkoba Iptu Edy Suprianto, SE dan Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Singgih W, SH saat konfrensi pers Rabu (29/07/2020) menjelaskan bahwa B diamankan petugas pada Minggu (26/07/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
"B ini kita amankan bersama barang bukti tiga paket kecil ganja yang dibungkus dengan kertas bening dan plastik hitam," terang Kasubag Humas Polres Rejang Lebong.
Kemudian ditambahkan Kapolsek Bermani Ulu, keberhasilan jajarannya mengungkap kepemilikan tiga paket ganja tersebut, setelah petugas mendapat informasi bahwa B yang tinggal di Dusun Melati Desa Babakan Baru menyimpan Narkotika jenis ganja.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi rumah B yang dipimpin langsung oleh Kapolsek.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan, kemudian kita temukan tiga paket kecil ganja ini yang disimpan B di bawha pot bunga dibagian depan rumahnya," terang Kapolsek.
Namun saat ditemukan barang bukti, B akhirnya tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa ganja tersebut memang benar miliknya. Setelah itu B langsung dibawa ke Mapolsek Bermani Ulu untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan tes urine, ternyata urine B positif menggunakan ganja. Atas perbuatannya B akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Th 2009 tentang Narkotika.
"untuk asal ganja ini masih kita kembangkan, selain itu dari pengakuan B ini ganja tersebut hanya untuk ia konsumsi sendiri," tambah Kapolsek. (Rls)