Miliki Senpi, Warga Dusun Curup Diamankan

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 20 Mar 2021, 00:39:29 WIB Hukum dan Kriminal
Miliki Senpi, Warga Dusun Curup Diamankan

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Berawal dari cekcok dalam rumah tangga  FN (30) Warga Jl. AK Gani Perumahan Dusun Curup Estate Block D RT/RW 006/001 Kelurahan Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong diamankan jajaran anggota Kodim 0409 Rejang Lebong lantaran mengeluarkan satu kali letusan senjata api (Senpi) rakitan yang dimilikinya. 

Setelah diamankan anggota Kodim 0409 RL, Kamis (18/03/21), terduga pelaku FN diketahui memiliki senpi tanpa izin. Guna penyelidikan FN langsung diserahkan jajaran anggota Kodim 0409 RL kepada Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu Guna penyelidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Puji Prayitno, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres RL, AKP Rahmat Hadi Fitrianto SH SIK membenarkan adanya penangkapan salah satu warga Dusun Curup yang memiliki senpi tanpa izin.

" Iya, kita dibantu jajaran Anggota Kodim 0409 RL berhasil mengamankan satu terduga pelaku pemilik senpi tanpa izin, terduga pelaku sendiri merupakan seorang ASN di salah satu kecamatan di kabupaten Rejang Lebong, " jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, sambungnya, terduga pelaku telah memiliki senpi selama 3 tahun terakhir dengan tujuan untuk menjaga diri.

" Senpi jenis Revolver Rakitan Kiliber 9 Mm milik pelaku ini telah didapatkan dari orang yang berasal dari luar daerah Provinsi Bengkulu, yang mana saat transaksi senpi tanpa izin tersebut di hargai Rp. 1.500.000.  saat diamankan amunisi hanya tersisa 3 butir peluru. Pelaku sendiri dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment