Optimalkan Target Retribusi Parkir, Dishub Rejang Lebong Kelola 82 Lokasi Parkir
Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terus berupaya mengoptimalkan penarikan retribusi parkir selama tahun 2024.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Rejang Lebong H. Rahmad Suryadi, S. Sos, Minggu (08/09/24).
" Kita terus berupaya memenuhi target penarikan retribusi parkir di tahun 2024 sebesar Rp. 500 juta, per Agustus 2024 kita baru merealisasi penarikan retribusi parkir sebesar Rp. 150 juta atau 28 persen," jelasnya.
Ia menambahkan, realisasi penarikan retribusi parkir tersebut masih rendah karena penarikannya sempat terhenti pada Januari hingga Maret lalu, menyusul adanya revisi Perda Kabupaten Rejang Lebong tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menjadi payung hukumnya.
"Penarikan retribusi parkir ini selama tiga bulan tidak dilakukan, karena perdanya sedang dilakukan revisi guna menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah," tambahnya.
Saat ini, sambungnya, Dishub Kabupaten Rejang Lebong melakukan penarikan retribusi parkir di 82 titik yang tersebar di wilayah kabupaten Rejang Lebong yang terdiri dari parkir tepi jalan sebanyak 73 titik dan parkir khusus di tempat wisata sebanyak 9 titik.
" untuk besaran tarif parkir kendaraan di Kabupaten Rejang Lebong saat ini juga belum ada perubahan yakni untuk sepeda motor Rp1.000, dan kendaraan roda empat Rp2.000. Kita berupaya semaksimal mungkin untuk penarikan retribusi parkir dapat mencapai target sampai akhir 2024," tutupnya. (Red/Adv)