


Pangkalan Jual Gas Elpiji Di Atas HET Dipastikan Terima Sanksi SP Hingga Pencabutan Izin

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disperindagkop) Kabupaten Rejang Lebong bersama lintas sektor yang terdiri dari Polres Rejang Lebong, Kodim 0409 Rejang Lebong, Satpol-PP dan 3 Agen yang ada di kabupaten Rejang Lebong melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke beberapa pangkalan yang ada di kabupaten Rejang Lebong, Selasa (17/12/24) pagi.
Menariknya, dalam sidak yang dilakukan tersebut, Disperindagkop pastikan pangkalan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram yang menjual diatas Harga Enceran Tertinggi (HET) akan diberikan sanksi tegas.
" Sidak yang kita lakukan hari ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa gas elpiji susah didapat, selain mencari penyebab gas elpiji susah didapat, kita pastikan pangkalan akan diberikan teguran berupa surat peringatan (SP) hingga pemutusan ijin pangkalan jika ada pangkalan yang terbukti menjual gas elpiji di atas HET," jelas Kepala Dinas Disperindagkop Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman S.Sos.
Ia menambahkan dari beberapa pangakalan yang dilakukan sidak, rata-rata pengakuan pangkalan menjual gas elpiji sesuai HET yakni Rp. 20.000 namun ada 1 - 2 pangkalan yang menjual lebih dari itu.
" Ada 1 - 2 pangkalan yang mengakui menjual di atas HET dengan alasan biaya pengantar atau sistim cod, yang pasti jika terbukti akan diberikan sanksi," tambahnya.
Sementara itu, Perwakilan Agen elpiji bersubsidi dari PT. Putri Cempaka Lestari Nowan Kurniadi Irawan mengatakan Rejang Lebong sendiri memiliki sebanyak 3 agen yakni PT. Karjan Jaya, PT. Putri Cempaka dan PT. Elisa Maryani Jaya dengan jumlah pangkalan yang berbeda.
" Untuk kondisi saat ini jumlah kuota tidak ada pengurangan dan penambahan, namun khusus untuk menyambut natal dan tahun baru, info dari Pertamina kemungkinan akan ada penambahan jumlah kuota di tanggal 22, 25 dan 29 Desember, untuk jumlahnya kita belum tahu, tapi ada penambahan," tutupnya. (Red)