Pasca Penggeledahan RSUD, Kejari Rejang Lebong Tetapkan Dua ASN Sebagai Tersangka

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 04 Sep 2025, 01:17:30 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Pasca Penggeledahan RSUD, Kejari Rejang Lebong Tetapkan Dua ASN Sebagai Tersangka

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong – Pasca penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong beberapa waktu lalu, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong resmi menetapkan dua orang ASN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum tahun anggaran 2022-2023, Rabu (04/09/25) Malam. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) RL, Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H didampingi Kasi Intel, Hendra Mubarok, SH dalam jumpa persnya mengatakan, kedua ASN RSUD Rejang Lebong yang di tetapkan sebagai tersangka yakni RI selaku pemilik CV. Agapi Mitra dan DW selaku PPK kegiatan BLUD anggaran 2022-2023. 

" Sebelumnya kedua tersangka di periksa dengan status saksi selama 4,5 jam dengan 18 pertanyaan. Setelah ditetapkan tersangka kita langsung melakukan penahanan," jelasnya. 

Dalam perkara ini, sambungnya, kerugian negara yang di timbulkan mencapai Rp. 800.000.000. Modus dalam perkara ini, tambahnya, pengadaan makan dan minum dilakukan seolah olah dilakukan oleh CV. Agapi Mitra, sedangkan kegiatan tersebut dilakukan oleh tersangka RI yang merupakan ASN di RSUD Rejang Lebong. 

" Untuk saksi yang telah di periksa dalam perkara ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak 50 saksi. Terkait kemungkinan keterlibatan tersangka lain, tim penyidik saat ini sedang melakukan pendalaman, berdasarkan fakta fakta yang telah di dapati tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tutupnya. (Red) 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment