Pelaku Hanya Tahanan Kota, Korban Penganiayaan Minta Pelaku Ditahan Dibalik Jeruji Besi

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 11 Nov 2022, 23:14:57 WIB Hukum dan Kriminal
Pelaku Hanya Tahanan Kota, Korban Penganiayaan Minta Pelaku Ditahan Dibalik Jeruji Besi

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Natalia Anggraini (23), Warga Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara yang menjadi korban penganiayaan pada bulan April lalu, minta terduga pelaku yakni Fe dan RF, Warga Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah untuk ditahan di balik jeruji besi. 

 

Hal tersebut diungkapkan korban penganiayaan Natalia Anggraini saat ditemui dilokasi Kawasan Dwi Tunggal Curup, Jum'at (11/11/22) Siang. 

 

" Jujur saat mendapat informasi pelaku menjadi tahanan kota saya kecewa karena kedua pelaku Fe dan RF tidak ditahan, saya minta penegakan hukum dapat menahan pelaku di dalam rutan, terlebih saya selaku korban masih merasa diteror hingga saat ini oleh kedua pelaku," jelasnya. 

 

Penganiayaan tersebut, sambungnya, terjadi pada bulan April lalu, dimana saat itu bulan puasa, sebelum berbuka, kedua pelaku memanggil korban untuk ke rumah pelaku, saat itulah penganiayaan terjadi. 

 

" saya dipukul oleh keduanya hingga luka lebam, usai peristiwa itu saya langsung menuju Rumah Sakit untuk melakukan Visum dan melanjutkan melapor kepada pihak berwajib untuk mendapatkan keadilan," tambahnya.  

 

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bertha Camelia, SH, MH mengatakan, terkait perkara penganiayaan tersebut, pihaknya telah menerima pelimpahkan berkas P21 tersangka dugaan pengeroyokan oleh Fe dan RF terhadap korban Natalia beberapa hari lalu. Namun, kedua pelaku bukannya tidak ditahan, tetapi keduanya menjadi tahanan kota dikarenakan satu pelaku sedang hamil dan satunya sedang menyusui. 

 

" Dengan alasan tersebut sehingga pihak kita memiliki kebijkan dan rasa manusiawi terhadap pelaku, untuk menjadikan kedua pelaku sebagai tahanan kota saja, yang memiliki kewajiban wajib lapor 1 kali dalam seminggu. Perkara ini, Insyaallah akan lanjut ke meja sidang di Pengadilan Negeri Curup, pada Senin tanggal 14 November mendatang," tutup Kasi Pidum. (Red)

 

 

 

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment