Pelaku Pengeroyokan Pelajar Hingga Lumpuh Hanya Di Vonis Bersihkan Masjid, JPU Ajukan Banding

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 06 Jun 2025, 19:18:22 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Pelaku Pengeroyokan Pelajar Hingga Lumpuh Hanya Di Vonis Bersihkan Masjid, JPU Ajukan Banding

 

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Kasus pengeroyokan pelajar bernama Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur pada 21 September 2024 lalu memasuki babak baru. 

Dimana Pengadilan Negeri (PN) Curup telah menjatuhkan vonis terhadap salah satu terdakwa pada Rabu (4/6/2025) kemarin. Sedangkan untuk satu terdakwanya, akan menjalani sidang vonis pada pekan depan. 

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis untuk pelaku Dm alias Dimas pada Rabu (4/6/2025) kemarin. Hakim Tunggal, Eka Kurnia Ningsih SH MH menjatuhkan pidana terhadap anak Dm alias Dimas berupa pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat. Yakni kewajiban membersihkan Masjid At-Taqwa yang beralamatkan di Desa Pugguk Lalang Kecamatan Curup Selatan selama 60 jam. 

Dengan ketentuan pekerjaan dimaksud dilakukan sedemikian rupa oleh anak tidak lebih tiga jam perhari. Disertai dengan syarat umum berupa anak tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat. Serta syarat khusus anak menjalani wajib lapor satu kali dalam satu minggu kepada Penuntut Umum selama 1 satu bulan. 

Kemudian, majelis hakim mengabulkan permohonan restitusi dari pihak anak korban melalui permohonan restitusi. Sayangnya, restitusi yang dikabulkan hanya sebesar Rp 300 ribu.

Tentu saja vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sangat jauh berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Rejang Lebong. 

"Iya, berbeda jauh dari tuntutan, kita, akan ajukan banding atas vonis tersebut, sekarang kita sedang mempersiapkannya, "sampai Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H. 

Kajari menjelaskan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Dm alias Dimas ini dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Kemudian untuk terdakwa Di alias Dio, dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Serta dituntut membayar restitusi bersama satu terdakwa lainnya dengan total biaya sebesar Rp 90 juta untuk biaya pengobatan. 

" Pengajuan banding atas vonis tersebut,  kita bahwa keputusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan," tutup Kajari. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment