



Pelaku Utama Penganiayaan Reza, Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Dan Restitusi Rp. 90 Juta

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan membayar restitusi biaya pengobatan sebesar Rp.90 juta lebih kepada terdakwa BK (15) dalam sidang putusan perkara penganiayaan terhadap Reza (16) warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang menjadi korban penganiayaan hingga mengalami kelumpuhan permanen.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut, vonis yang dijatuhkan kepada BK dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Eka Kunia Negsih SH MH yang digelar di ruang sidang anak PN Curup, Rabu (11/06/25) siang.
" Terdakwa Anak BK terbukti bersalah dan dijatuhi Vonis 2 tahun penjara, memerintahkan anak untuk ditahan, serta menghukum orangtua anak BK membayar Restitusi biaya pengobatan anak Korban Reza Sebesar Rp. 90.137.000," jelas Juru Bicara PN Curup, Mantiko Sumanda Mochtar.
Ia menambahkan, hal yang meringankan terdakwa bahwa terdakawa mengakui perbuatannya, menyesal, dan pernah membantu biaya pengobatan 5 juta.
" Terkait restitusi biaya pengobatan sebesar Rp. 90.137.000, Kalau tidak bisa bayar, maka akan dilakukan penyitaan aset, jika tidak mempunyai aset maka orang tua terdakwa akan menggantikan menjalani hukuman penjara," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Reza, Ana Tasya Pase SH mengatakan, putusan untuk pelaku utama yakni BK ini secara undang-undang telah sesuai dengan aturan yang ada, namun untuk DM yang hanya divonis bersihkan masjid di nilai sangat-sangat jauh dan tidak adil.
" kami sangat kecewa terlebih untuk pelaku DM, dimana vonis yang menurut kami tidak adil dan tidak dituntut untuk biaya pengobatan korban. Kami berharap putusan yang semaksimalnya terlebih untuk DM. Untuk sidang putusan ini kami sedikit terobati dengan dikabulkan pembayaran restitusi yang dapat meringankan beban dari keluarga," jelasnya.
Terpisah Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong Maadalianto SH mengungkapkan pihaknya dalam menyikapi Vonis Hakim tersebut masih pikir pikir.
" Kita laporkan dulu kepada pimpinan terkait Vonis terhadap BK ini. Kita masih memiliki waktu 7 hari kedepannya untuk menerima atau banding," tutupnya. (Red)