Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Covid-19, Dinas PUPR-PKP RL Rampungkan Pengerjaan Di

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 01 Jul 2020, 02:04:35 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Covid-19, Dinas PUPR-PKP RL Rampungkan Pengerjaan Di

Gambar : Kegiatan Fisik Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Covid-19 Yang Telah Rampung 100 Persen Di Kerjakan Dinas PUPR-PKP RL Bidang Bina Marga


 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Dalam upaya melakukan persiapan serta pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Pandemi Covid-19 di kabupaten Rejang Lebong terus dlakukan oleh semua pihak, terbukti Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) yang termasuk dalam gugus tugas Covid-19 di Rejang Lebong berupaya keras dalam menyelesaikan tugas untuk masyarakat luas.

Dimana dua jalan menuju objek vital dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Pandemi Covid-19 yakni RSUD  sebagai garda terdepan dalam penanganan dan TPU Lubuk ubar sebagai tempat pemakaman yang disediakan untuk korban Covid-19 rampung dikerjakan oleh Dinas PUPR-PKP Kabupaten RL bidang Bina Marga (BM) melalui pihak ketiga yakni PT. Pebana Adi Sarana hanya dalam waktu 38 hari kerja.

Kepala Dinas PUPR-PKP RL, Yusran Fauzi, ST melalui Kabid Bina Marga, Roni Saputra, ST mengatakan pengerjaan yang di berikan kepada Dinas PUPR-PKP di bidang Bina Marga telah rampung sesuai dari target yang telah ditetapkan.

" Alhamdulillah pengerjaan yang di berikan kepada kita yakni pengerjaan jalan di lingkungan RSUD Dua Jalur dan jalan menuju TPU Desa Lubuk ubar juga telah rampung beberapa waktu lalu", jelasnya.


Ia menambahkan, pengerjaan jalan di dua objek vital dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 tersebut menggunakan sumber dana biaya tak terduga dengan volume panjang mencapai 200 meter di lingkungan RSUD Dua Jalur dan 200 meter jalan menuju TPU Lubuk ubar. Selain itu pengerjaan sendiri dimulai dari tanggal 21 April 2020 lalu dan rampung di tanggal 23 Mei 2020.


" Untuk saat ini, pengerjaan di dua objek vital tersebut masih dalam masa pemeliharaan selama 180 hari kedepan oleh pihak penyedia yakni PT Pebana Adi Sarana, namun pembayaran belum dilakukan karena menunggu inspektorat selaku AFIF untuk melakukan pemeriksaan fisik terlebih dahulu.  Kita berharap dengan rampungnya pengerjaan di dua objek vital yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah kabupaten Rejang Lebong ini dapat menjadi semangat baru untuk semua pihak dalam melakukan pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 di Rejang Lebong", tutupnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment