Penyekatan Pintu Masuk Lebong, 50 Sopir Travel Datangi Pemkab Lebong
Realnewsbengkulu.com | Lebong - Sejak diberlakukannya dua posko penyekatan perbatasan di pintu masuk Lebong sejak 21 Juli 2021 lalu, oleh Pemkab Lebong melalui tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 guna meminimalisir penyebaran virus Corona masuk ke Kabupaten Lebong, ternyata berdampak pada penghasilan ekonomi para sopir travel.
Atas polemik tersebut, setidaknya 50 para sopir travel asal Lebong ini, Senin (26/7/2021) pagi, mendatangi kantor Bupati Lebong untuk menyampaikan tuntutan kepada pihak Pemkab Lebong, dalam hal ini mereka meminta tiga poin tuntutan, yakni kompensasi tunai, dispensasi tidak dilakukan swab kepada para penumpang setiap harinya, selain itu, pihak travel juga meminta kejelasan terkait solusi bagaimana jika penumpang bukan asli Lebong namun hasil swab antigen-nya reaktif, apakah tetap harus putar balik atau diperbolehkan masuk Lebong.
Hal Ini dilakukan lantaran menurunnya pendapatan sejak diberlakukannya penyekatan di dua pintu masuk Lebong, yakni diperbatasan Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara, yang terletak di Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, dan perbatasan Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Desa Air Dingin, Kecamatan Rimbo Pengadang.
Bupati Lebong, Kopli Ansori selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, ketika dikonfirmasi awak media tak menampik terkait terdampaknya para sopir travel tersebut. Menurutnya, sebelum didirikan kedua posko di perbatasan pintu masuk Lebong diharuskan melakukan swab antigen ditempat. Sudah menjadi pembahasan utama bagaimana dampak ekonomi.
"Dampak ekonomi yang terjadi berdampak pada angkutan travel. Itu pasti terdampak akibat diberlakukannya swab di perbatasan pintu masuk Kabupaten Lebong," kata Kopli, usai menerima audiensi bersama para supir travel di gedung Graha Bina Praja Setda Lebong.
Bahkan, bupati mengaku, tak hanya itu dampak dari penyekatan yang mewajibkan swab antigen di tempat ini, juga berdampak pada barang-barang, dan penjualan sayur yang masuk ke Kabupaten Lebong.
"Pada prinsipnya kami (Pemkab Lebong, red) memberlakukan kebijakan ini jangan ada dampak yang terjadi. Ini akan kita bahas kembali bersama tim Satgas Covid-19 dalam waktu dekat ini bagaimana jalan terbaiknya," terangnya.
Sementara ditanya mengenai kompensasi yang diminta para sopir travel? Bupati menyebutkan, jika secara regulasi Satgas Covid-19 membuka ruang, dipastikan akan memberi kompensasi sesuai dengan permintaan para sopir travel.
"Tetapi jika aturan mengatakan tidak bisa memberi kompensasi, saya akan sampaikan juga keterbatasan kami terkait dengan aturan. Karena kami menjalani roda pemerintahan ini harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, dan tidak bisa juga membuat suatu kebijakan yang bertentangan dengan aturan hukum," tukas Kopli.
Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lebong, Gulpan Galpero meyampaikan, sejak diberlakukannya penyekatan di pintu perbatasan ini, keluhan para penumpang itu takut untuk diambil uji swab antigen.
"Sebenarnya kebijakan pemerintah ini kami sangat apresiasi sekali, karena secara tidak langsung Pemkab Lebong telah menyelamatkan warga Lebong. Akan tetapi dampaknya ke kami penumpang berkurang hampir 80 persen," sampainya.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya meminta kepada Pemkab Lebong bagaimana solusi kedepannya terkait dengan usaha yang berprofesi sebagai sopir travel ini.
"Ini kami lakukan, karena tempat kami mencari uang di jalan, jadi semuanya disana. Intinya kami meminta solusi dari Pemkab Lebong," ungkap Gulpan. (Vin)