



Polemik SMKN 2 RL, Hidayattullah: Pemprov Harus Segera Evaluasi Kepsek, Jika Tidak Siswa Jadi Korban

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Ketua Komisi I DPRD kabupaten Rejang Lebong, Hidayattullah menyayangkan atas polemik yang terjadi di SMKN 2 Rejang Lebong, dimana menurutnya peran Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu harus segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan dan mengevaluasi kepala sekolah.
" Kita sangat menyayangkan apa yang terjadi di SMKN 2 Rejang Lebong saat ini, seperti masalah honor guru, hingga dugaan pemotongan praktek siswa yang telah dilaporkan langsung ke Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu," jelas Hidayattullah, Senin (16/6/25) siang.
Ia menegaskan, dari informasi yang didapat, banyak problem internal yang terjadi di lingkungan sekolah, sehingga jika terkesan dibiarkan berlarut-larut di takutkan akan menggangu aktivitas kegiatan belajar mengajar siswa.
" Kita berharap dalam waktu dekat Pemprov mengevaluasi Kepala Sekolah, secara pribadi kami juga akan menyampaikan langsung ke Sekda Provinsi Bengkulu. Jika persoalan ini dibiarkan tentunya akan berdampak luas selain menggangu aktivitas belajar siswa juga akan mengakibatkan turunnya kepercayaan dari masyarakat kepada sekolah," tambahnya.
Selain itu, sambungnya, banyak keluhan yang disampaikan langsung dari berbagai pihak, salah satunya dari pengelola usaha fotokopi di sekolah yang merasa dirugikan, dimana hutang sekolah telah mencapai belasan juta, artinya terdapat pengelolaan Dana BOS yang salah.
" Ini juga menjadi problem yang mengganggu. terkait petisi yang telah dilayangkan oleh para dewan guru, itu sudah menandakan bahwa problem di lingkungan sekolah telah terjadi dalam waktu yang cukup lama, Kami sebagai anggota DPRD dan juga alumni sangat berharap kinerja kepala sekolah di evaluasi secepat mungkin," tambahnya.
Sekedar informasi, sebanyak 37 tenaga Guru, Honorer dan P3K SMKN 2 Rejang Lebong meminta Kepala Sekolah Agustinus Dani DS, S.Pd., M.Pd untuk mundur dari Jabatannya.
Adapun isi Petisi Penolakan tersebut, terdiri dari 20 Point penting antara lain:
1. Pemimpin yang arogan dan Intervensi Bawahan.
2.Pemotongan Dana PIP.
3.Baju Praktek yang tak sesuai.
4.Dugaan Korupsi Dana PK.
5.Dugaan Korupsi Dana BOS.
6. Dugaan Hutan ke rekanan ke 3 atas nama sekolah yang tidak dibayar.
7. Intimidasi Bawahan.
8.Pemotongan Gaji Honorer.
9.Pemutihan Gaji Honorer.
10.Gaji Honorer tidak dibayar dan Honorer disuruh mundur.
11. Pengancaman dan Pemerasan terhadap P3K.
12. Peminjaman Uang Pribadi ke beberapa ASN, Honorer senilai puluhan juta atas nama sekolah.
13. Tebang pilih terhadap bawahan.
14. Merendahkan martabat pendidikan dan tenaga pendidikan.
15. Memaksa PTT untuk jaga malam dan merumput atas nama kepala sekolah.
16. Pengancaman Profesi Guru.
17. Manipulasi Tanggal Terbit SK Kerja Honorer.
18. Memutuskan WIFI dengan alasan tidak sanggup bayar.
19. Tidak membayar Gaji Honorer.
20. Tidak membayar Gaji pelatih Eskul Internal. (Red)