Polres Rejang Lebong Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 06 Sep 2020, 01:07:17 WIB Hukum dan Kriminal
Polres Rejang Lebong Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu kembali berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu.

Dua pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba tersebut diantaranya Feri Firdaus (41) warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang dan Ririn Juwita (19) warga Jalan Manunggal RT 014/005 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah.

"kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba ini kita amankan pada Sabtu (05/09/2020) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB di gang PBSI yang ada di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah," terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Dheny Budhiono, S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprianto, SE.

Dari tangan dua orang pelaku ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu, satu buah pelastik bening yang didiga berisi sabu-sabu siap pakai, 6 unit korek api, 3 Hp, 2 set alat hisab, satu buah timbangan, 1 buah plastik warna abu-abu dan sejumlah plastik klip bening.

Keberhasilan jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mengamankan dua orang pelaku tersebut bermula dari informasi akan adanya penyalahgunaan/peredaran narkoba diwilkum Polres Rejang Lebong.

Selanjutnya personil melakukan penyelidikan dan saat  diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, dan didapati sejumlah barang bukti dan keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut semua milik mereka.

"setelah diamankan kemudian kedua pelaku langsung kita gelandang ke Mapolres Rejang Lebong untuk proses selanjutnya," tutup Kasat Narkoba. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment