Polres RL Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 01 Okt 2020, 02:57:37 WIB Hukum dan Kriminal
Polres RL Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukum Polres Rejang Lebong. Penangkapan yang dilakukan unit opsnal Sat Narkoba Polres Rejang Lebong tersebut dilakukan pada Selasa (29/09/2020) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Pelaku yang diamankan adalah Andika (29) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua paket kecil sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 70 ribu, satu buah topi berwarna hitam dan satu buah dompet berwarna coklat.

"pelaku ini berhasil kita amankan setelah sebelumnya kita mendapat informasi dari warga terkait dengan adanya transaksi Narkoba, dari informasi tersebut kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno S.Ik, MH melalui Kasat Narkoba, Iptu Edy Suprianto, SE.

Setelah diamankan bersama barang bukti, kemudian pelaku langsung digelandang ke Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut termasuk untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut. (rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment