

Polres RL Kembali Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penipuan

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Tim Cobra Polres Rejang Lebong yang dipimpin oleh Ipda M Subkhan dan Aipda M Fauzan kembali menorehkan prestasi. Dimana Tim Cobra Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 378 Jo 372 KUHP yang terjadi pada bulan Juni 2020 lalu.
Terduga pelaku penipuan yang diamankan tersebut adalah Ma (36) warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong, sedangkan korbannya Andi Akbar warga Desa Talang Babatan Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang.
Dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan terlapor terjadi pada awla Juni 2020 lalu, saat itu terlapor meminjam kendaraan roda dua milik korban dengan alasan untuk bekerja karena saat itu sepeda motor terlapor sedang rusak. Kemudian pada tanggal 24 Juli 2020 terlapor juga meminjam STNK sepeda motor milik korban yang sebelumnya telah ia pinjam dengan alasan untuk pergi ke Kota Bengkulu tanpa menaruh curiga pelapor memberikan kepada terlapor.
Tepat di tanggal 31 Juli 2020 pelapor menanyakan tentang kendaraanya namun pelapor tidak bisa mengahadirkan kendaraaan tersebut dengan alasan saat dalam perjalanan cuaca hujan saat dari Lubuklinggau menuju ke Curup sehingga kendaraan pelapor dititipkan dirumah kerabatnya di Kecamatan Padang Ulak Tanding, hingga saat ini kendaraan beserta STNK milik pelapor masih berada / dalam kuasa terlapor.
"Terduga pelaku ini kami amankan dikediamannya pada Sabtu (03/10/2020) malam," terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.Ik, MH. (rls)