

Sat Reskrim Polres RL Gelar Rekontruksi Pembunuhan Karyawan PT. Roda Mas

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Sat Reskrim Polres Rejang Lebong bersama sejumlah pihak terkait melaksanakan kegiatan rekonstruksi pembunuhan terhadap salah satu karyawan PT. Roda Mas pada akhir Mei lalu.
Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Rejang Lebong pada Kamis (24/6/2021), tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP. Rahmad Hadi F.SH.S.Ik dan dihadiri oleh Kanit Pidum Ipda Ali Ardani,SH, Jaksa Dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Dwina Sanidya dan Melinda Nursanty. Kemudian dua orang penasehat hukum yaitu Sin Carilina dan Gunawan serta lima orang saksi.
"Rekonstruksi ini kita laksanakan untuk mensinkronkan keterangan tersangka dengan fakta yang ada dilapangan," terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Rahmad Hadi F.SH.S.Ik.
Rekonstruksi tersebut, menurut Kasat Reskrim ada 18 adegan yang diperagakan. Dimana menurutnya dari rekonstruksi yang dilaksanakan tersebut pihaknya tidak menemukan fakta baru namun hanya menguatkan keterangan dari tersangka saja.
Untuk diketahui aksi penganiayaan antara korban dan pelaku terjadi pada Senin (31/5) sore di salah satu gudang di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, dalam kejadian tersebut salah satu orang gudang meninggal dunia.
Aksi penganiayaan berujung maut tersebut, terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di gudang roda mas yang berada di RT 003/005 Kelurahan Talang Rimbo Lama. Korbannya adalah Taufik Hidayat (29) warga Kelurahan Karya Bhakti Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.
Sementara pelaku diduga ES (25) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Rls)