Selain Tahun 2021, Mantan Kades Lubuk Tunjung Kembali Terbukti Korupsi Rp. 576 Juta Di Tahun 2020

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 28 Feb 2023, 18:57:24 WIB Hukum dan Kriminal
Selain Tahun 2021, Mantan Kades Lubuk Tunjung Kembali Terbukti Korupsi Rp. 576 Juta Di Tahun 2020

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Tak hanya melakukan kasus tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2021, SA (42) mantan Kepala Desa (Kades) Desa Lubuk Tunjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI) kabupaten Rejang Lebong, provinsi Bengkulu yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong di akhir tahun 2022 lalu kembali terbukti melakukan tindak pidana korupsi ADD dan DD di tahun 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Arya Marsepa SH saat melakukan press release, Selasa (28/02/23) Sore. 

" Dari hasil penyelidikan dan temuan saat pengecekan dilokasi yang kita lakukan, ternyata pengerjaan di tahun anggaran 2020 terdapat juga pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan, maka dari itu kita lakukan penyidikan baru," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan sendiri, sambungnya, total kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan perhitungan ahli fisik dan tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp. 576.888.320.00,  dengan rincian pajak yang sudah dipungut namun tidak disetor sebesar Rp. 41.294.484.00, kekurangan volume pengerjaan jalan rabat beton sepanjang 120 meter lebar 3 meter, dengan kerugian Rp. 38.939.336.00 yang menggunakan (ADD) serta pembangunan jalan rabat beton menggunakan (DD) dengan kerugian Rp. 496.654.500 ditahun 2020.

" Untuk pasal sendiri, tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang No 31. Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dari pengakuan tersangka kerugian negara tersebut telah habis digunakan untuk berjudi," tutupnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment