Seluruh Kendaraan Roda Dua Dan Roda Empat Wajib Putar Balik Jika Bukan Berdomis Provinsi Bengkulu
Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Di hari ketiga pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, pos penyekatan batas Provinsi Bengkulu - Sumatera Selatan di Kabupaten Rejang Lebong terus di jaga ketat oleh seluruh pihak baik dari Personel Polres RL, Anggota Kodim RL hingga Dinas Perhubungan, Satpol-PP dan Tenaga Medis.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres RL AKBP. Dheny Budhiono, S.Ik, MH melalui Kasatgas Kamseltibcar Lantas Polres Rejang Lebong, Iptu. Aan Setiawan, S. Sos. MM Selasa (26/5/20) mengatakan, untuk pencegahan dan antisipasi penyebaran Pandemi Covid-19 serta tetap mempertahankan Zona Hijau, Satuan Tugas Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran lalulintas di perbatasan serta menghimbau kepada seluruh pengendara baik roda dua maupun empat yang bukan berdomisili Kabupaten RL maupun daerah di Provinsi Bengkulu untuk wajib putar balik kembali ke daerah asal.
" kepada seluruh masyarakat yang akan melintas atau hanya sekedar berkunjung wisata kedaerah Rejang Lebong kita himbau lebih baik dibatalkan terlebih dahulu ,ini demi kebaikan masyarakat luas mengingat jika terjadi kerumunan masa atau masyarakat terutama di tempat wisata akan menyebabkan penyebaran Covid 19", jelasnya.
Selain itu, sambungnya, kebijakan yang dilakukan kepada masyarakat yang ingin melintas untuk wajib putar balik merupakan sejalan dengan anjuran pemerintah demi meminimalisir penyebaran Covid 19 di Provin Bengkulu khusunya tetap menjaga Kabupaten Rejang Lebong yang saat ini masih zona hijau, namun jika pengendara skala prioritas atau urgensi tugas akan di perbolehkan untuk memasuki kabupaten RL atau provinsi Bengkulu.
" Kebijakan penyekatan ini akan terus dilaksanakan sampai batas yang belum di tentukan, maka dari itu kita harapkan kepada masyarakat untuk mematuhi apa yang di anjurkan oleh pemerintah untuk tetap dirumah", tambahnya. (Red)