

Sidak Gas Subsidi, Tim Gabungan Sasar Sejumlah Hotel Hingga Pelaku Usaha

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong – Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bersama lintas sektor yang terdiri dari Polres Rejang Lebong, Kodim 0409 Rejang Lebong dan 3 Agen atau Distributor yang ada di Kabupaten Rejang Lebong menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram, Selasa (26/08/25) siang.
Dalam sidak tersebut, sejumlah pelaku usaha perhotelan hingga makanan dan laundry dilakukan pengecekan terhadap penggunaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram.
" Sebelumnya kita menerima laporan dari masyarakat terkait susahnya mendapatkan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram, maka dari itu hari ini kita melakukan sidak ke sejumlah pelaku usaha menengah ke atas untuk melihat apakah menggunakan gas subsidi atau tidak," jelas Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Rejang Lebong Anes Rahman, S. Sos. M. Sos.
Ia menambahkan, dalam regulasi yang telah di atur, pelaku usaha menengah ke atas tidak diperbolehkan menggunakan gas subsidi 3 kilogram, gas 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan, bukan untuk usaha berskala besar seperti hotel atau restoran.
“ untuk usaha perhotelan kita tidak menemukan penggunaan gas subsidi 3 kilogram. Untuk masyarakat kita himbau untuk turut mengawasi distribusi gas elpiji 3 kilogram dan melapor apabila menemukan adanya penyalahgunaan di lapangan," tutupnya. (Red)