Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Kasus Pembunuhan Di RS Annisa, Jaksa Yakin Pembunuhan Berencana

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 24 Okt 2024, 05:06:39 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Kasus Pembunuhan Di RS Annisa, Jaksa Yakin Pembunuhan Berencana

 

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Widi Sumadi (44 tahun), warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Curup.

Dalam sidang yang digelar Senin (21/10/24) tersebut, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan Dimana saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah istri korban Lisa Fitrianti. 

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mantiko Sumanda Moechtar dan hakim anggota yaitu Muhamad Adi Hendrawan dan Eka Kurnia Nengsih tersebut, terdakwa Ahmad Safani (40) juga dihadirkan.

Setelah persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Abi Pujangga Putra mengungkapkan bahwa dalam membuktikan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, pihaknya menghadirkan setidaknya sembilan orang saksi dalam persidangan.

"Total ada sembilan saksi yang kami hadirkan dalam persidangan ini," terang Abi.

Diungkapkan Abi, dari keterangan sejumlah saksi yang telah mereka hadirkan dalam persidangan, menguatkan keyakinan mereka bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan terdakwa terhadap korban merupakan pembunuhan berencana.

Sementara itu, salah satu keluarga korban Ikhwan Setiawan berharap agar proses persidangan terhadap terdakwa bisa berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu pihaknya juga berharap agar terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Kami berharap terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatan yang telah ia lakukan," kata Ikhwan.

Disisi lain, kuasa hukum dari terdakwa, Guruh Indrawan mengungkapkan dalam persidangan tersebut, pihaknya akan menghadirkan empat orang saksi yang akan meringankan terdakwa atau klien mereka.

"Nanti akan kita hadirkan 4 orang saksi yang akan meringankan terdakwa," ungkap Guruh. (Red/Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment