Soal TGR SPPD hingga Dugaan Potongan 50 Persen, Lima ASN DPRD Rejang Lebong Konsultasi ke Kejari

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 23 Okt 2026, 23:32:49 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Soal TGR SPPD hingga Dugaan Potongan 50 Persen, Lima ASN DPRD Rejang Lebong Konsultasi ke Kejari

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong --  Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Jumat (23/10/26) pagi. 

Kedatangan kelima ASN tersebut untuk berkonsultasi terkait persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang berkaitan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan perjalanan dinas tahun anggaran 2025.

Persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban pengembalian TGR yang menurut keterangan para ASN cukup sulit untuk diselesaikan. Mereka juga mempertanyakan mekanisme pemotongan dana SPPD yang disebut mencapai lebih dari 50 persen dan dikaitkan dengan pembayaran TGR tahun sebelumnya.

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rejang Lebong yang juga menjabat Plt Kasi Intelijen, Isfardy, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H., M.H., membenarkan kedatangan para ASN tersebut.

“Memang benar ada lima orang ASN dari Sekretariat DPRD Rejang Lebong yang datang ke Kejari untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum terkait TGR SPPD dan perjalanan dinas tahun anggaran 2025,” jelasnya. 

Menurut Kasi Datun, konsultasi tersebut juga membahas mekanisme penyelesaian kewajiban TGR serta kemungkinan konsekuensi hukum apabila kewajiban pengembalian tidak dapat diselesaikan sesuai nominal yang telah ditetapkan.

Dalam pertemuan itu, para ASN juga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka alami. Salah satunya terkait dugaan pemotongan dana SPPD hingga lebih dari 50 persen yang disebut diperuntukkan sebagai simpanan pembayaran TGR tahun sebelumnya.

" Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terdapat ASN yang mengaku menerima dana SPPD sekitar Rp.28 juta, sementara nilai TGR yang dibebankan mencapai Rp.62 juta. Ada juga yang mengaku setiap menerima SPPD dipotong hingga 50 persen dengan alasan untuk saving pembayaran TGR tahun sebelumnya. Namun itu semua kan versi mereka,” jelasnya.

Ia menegaskan, keterangan tersebut masih sebatas informasi yang disampaikan oleh para ASN saat konsultasi. Karena itu, nominal TGR, mekanisme pemotongan maupun dasar penetapannya masih perlu ditelusuri dan diverifikasi lebih lanjut.

Selain ASN, persoalan serupa juga disebut menyangkut tenaga honorer yang menerima SPPD. Para ASN menyampaikan adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang disebut menjadi dasar pemberian SPPD kepada tenaga honorer.

Terkait hal tersebut, Kejari Rejang Lebong akan terlebih dahulu memastikan aturan yang dimaksud sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Untuk persoalan yang berkaitan dengan tenaga honorer, kami akan memastikan terlebih dahulu Perbup yang menjadi dasar pengaturan SPPD tersebut. Setelah itu, baru dapat ditentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya. 

Sementara itu, salah seorang ASN yang ikut datang ke Kejari mengatakan, kedatangan mereka hanya untuk mendapatkan penjelasan mengenai persoalan hukum yang sedang dihadapi.

“Kami hanya berkonsultasi soal hukum dengan pihak Kejaksaan,” singkatnha.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Rejang Lebong belum memberikan keterangan resmi mengenai mekanisme pemotongan SPPD, dasar penetapan TGR maupun penggunaan sebagian dana perjalanan dinas untuk pembayaran kewajiban tahun sebelumnya.

Kejari Rejang Lebong juga masih perlu melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi yang disampaikan. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar dasar penetapan TGR dan mekanisme pengelolaan dana SPPD dapat diketahui secara jelas serta penyelesaiannya berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment