Surat Pemkab Kepahiang Belum Dijawab BPN, Penataan 116 Hektare Eks HGU PT TUM Dipertanyakan

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 03 Sep 2026, 23:33:57 WIB Kabupaten Kepahiang
Surat Pemkab Kepahiang Belum Dijawab BPN, Penataan 116 Hektare Eks HGU PT TUM Dipertanyakan

Realnewsbengkulu.com || Kepahiang -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang mempertanyakan tindak lanjut penataan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Megasurya (TUM) seluas 116 hektare yang kini kembali dalam penguasaan negara.

Pertanyaan tersebut muncul karena Pemkab Kepahiang mengaku telah beberapa kali menyampaikan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepahiang untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penataan lahan tersebut. Namun, surat yang dilayangkan pemerintah daerah hingga kini belum mendapat jawaban resmi.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos., MM., mengatakan, sedikitnya tiga hingga empat surat telah disampaikan kepada BPN Kepahiang. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan mengenai perkembangan penataan, pengusulan hingga rencana pengelolaan lahan eks HGU PT TUM.

Menurutnya, sebelumnya Pemkab Kepahiang telah berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai rencana penataan kembali lahan tersebut. Pemkab kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Kepahiang.

“Awalnya kami menyurati kementerian terkait permohonan penataan ulang lahan eks PT TUM. Namun pihak kementerian mengarahkan Pemkab Kepahiang agar melayangkan surat ke BPN Kepahiang,” jelasnya. 

Menurutnya, Pemkab Kepahiang menilai kejelasan mengenai status dan arah pemanfaatan lahan tersebut penting. Apalagi pemerintah daerah memiliki rencana untuk memanfaatkan lahan eks HGU tersebut bagi pembangunan agrowisata dan fasilitas lainnya.

Dengan belum adanya respon dari BPN Kepahiang, langkah selanjutnya sesuai arahan bupati, Pemkab Kepahiang berencana mengundang BPN Kepahiang untuk memberikan penjelasan langsung apabila surat yang telah disampaikan kembali belum mendapat respons.

“Pada dasarnya kita berharap agar SK menteri terkait pengelolaan lahan eks PT TUM yang kembali dikelola negara pasca HGU-nya berakhir segera keluar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kepahiang, Nova Maroya, S.ST., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Pemkab Kepahiang. Namun, surat tersebut memang belum diberikan jawaban secara resmi.

“Seminggu lalu memang ada surat yang dilayangkan oleh Pemkab Kepahiang untuk mempertanyakan perkembangan terkait tata kelola eks HGU PT TUM, namun memang belum kita balas,” kata Nova.

Nova menjelaskan, belum dijawabnya surat Pemkab bukan berarti pihak BPN mengabaikan permintaan pemerintah daerah. Menurutnya, BPN Kepahiang sedang menyiapkan konsep jawaban yang akan disampaikan kepada Pemkab Kepahiang.

“Saat ini kita sudah menyusun konsep untuk menjawab surat dari Pemkab Kepahiang. minggu depan akan kita jawab dan beri penjelasan terkait pengembangannya kepada Pemkab Kepahiang,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa proses penataan lahan eks HGU PT TUM telah dilakukan sejak Maret 2026. Selanjutnya, pada Juli 2026, BPN Kepahiang mengaku telah mengajukan usulan penataan lahan seluas 116 hektare tersebut kepada kementerian terkait.

Namun saat ditanya kapan SK menteri terkait pengelolaan lahan eks PT TUM tersebut akan keluar pihaknya mengatakan butuh waktu peninjauan dengan usulan penataan, serta saat ditanya apakah ada batas waktu mengingat saat ini PT TUM masih tetap beroperasi meskipun masa HGU telah berakhir sejak tahun 2021 lalu.

" Kalau soal waktu ya namanya proses, dan proses itu sendiri gak bisa memaksakan karena tidak bisa dari satu pihak saja karena perlu dukungan dari yang lain juga," tutupnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment