Tahun 2024, Kejari Rejang Lebong Amankan 10 Tersangka Tindak Pidana Korupsi, 5 Diantaranya ASN

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 10 Des 2024, 23:11:12 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Tahun 2024, Kejari Rejang Lebong Amankan 10 Tersangka Tindak Pidana Korupsi, 5 Diantaranya ASN

 

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Selama tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong berhasil mengamankan sebanyak 10 tersangka dari tiga perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten Rejang Lebong, provinsi Bengkulu. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, SH, Kasi Pidsus, Albert, SE, SH, AK, Kasi Barang Bukti Kejari Rejang Lebong, Dony Hendry Wijaya, SH, MH dan Kasi Datun, Ranu Wijaya, SH, saat konferensi pers pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin (09/12/24) siang. 

" Selama tahun 2024 ini kami telah menyelesaikan tiga perkara korupsi dengan mengamankan 10 tersangka 5 diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari 3 perkara tersebut berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 605.170.346," jelasnya. 

Ia menambahkan, ketiga perkara tersebut diantaranya, dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Laboratorium RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2020 dengan total 4 tersangka yakni ID, HR, SR dan F, dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Produksi Masak Gula Aren pada Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2021 dengan total 3 tersangka yakni AA, DES dan EW dan dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya dengan cara memaksa seseorang untuk memberikan uang dalam proses pengurusan KIR dan melewati pemeriksaan pada UPPKB Padang Ulak Tanding Bengkulu dengan total 3 terdakwa yakni WH, HA dan FR. 

" 2 perkara sudah inkracht dan 1 perkara masih dalam tahap persidangan. Kami menghimbau kepada masyarakat apabila ada yang melihat, mendengar atau merasakan sendiri tindak pidana korupsi di tempatnya untuk segera laporkan ke Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dan kami akan segera menindaklanjuti sesuai dengan tupoksi yang kami miliki," tutupnya. (Red




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment