Tak Hanya 116 Hektare, PT. TUM Ternyata Kuasai 260 Hektare Lahan HGU

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 09 Jul 2026, 08:16:41 WIB Kabupaten Kepahiang
Tak Hanya 116 Hektare, PT. TUM Ternyata Kuasai 260 Hektare Lahan HGU

Realnewsbengkulu.com || Kepahiang – PT Trisula Ulung Megasurya (TUM), perusahaan perkebunan dan pengolahan teh yang berlokasi di Desa Baratwetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, mengungkapkan bahwa total lahan yang dikuasainya mencapai 260 hektare. Luasan tersebut terdiri dari dua bidang Hak Guna Usaha (HGU).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Personalia PT. TUM, Meldi Arviza, saat kegiatan praobservasi yang diikuti unsur Kodim 0409/Rejang Lebong, Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang, Kejaksaan Negeri Kepahiang, dan Polres Kepahiang pada Rabu (8/7/2026).

" PT. TUM memiliki 2 HGU diantaranya Nomor 0001 memiliki luas 116 hektare, sedangkan HGU Nomor 0002 seluas 144 hektare. Dengan total lahan yang berada dalam dua HGU tersebut mencapai 260 hektare," jelasnya. 

Ia menambahkan, pihaknya mengakui HGU Nomor 0001 telah berakhir sejak 2021. Namun, PT.TUM juga mengklaim telah mengajukan pembaruan dan perpanjangan HGU sejak 2019. Namun hingga kini proses tersebut belum selesai karena salah satu persyaratan berupa rekomendasi dari pemerintah daerah tidak diberikan. Sementara itu, HGU Nomor 0002 seluas 144 hektare masih berlaku hingga 2036.

" Kenapa kami masih beroperasi meskipun HGU Nomor 0001 sudah berakhir, kami merasa masih memiliki HGU dan dalam proses pembaharuan HGU. Serta tagihan pajak dari negara masih keluar, sehingga kami menilai negara masih mengakui dan berhak mengelola meskipun HGU nya telah berakhir pada tahun 2021 lalu," jelasnya. 

Setiap tahun, sambungnya, perusahaan menyatakan tetap memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas kedua bidang HGU tersebut. Dengan nilai PBB yang dibayarkan setiap tahun disebut mencapai sekitar Rp.146 juta untuk 260 hektare.

Di sisi lain, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang, Nova Maroya, S.ST., M.H., menegaskan bahwa tugas Kantor Pertanahan dalam praobservasi hanya memastikan status hukum tanah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria junto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGU yang telah berakhir dan tidak diperpanjang maupun diperbarui menyebabkan hak atas tanah tersebut hapus demi hukum dan kembali menjadi tanah negara.

" Keputusan mengenai boleh atau tidaknya perusahaan tetap beroperasi bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan," jelasnya. 

Sekedar diketahui, sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Bupati H. Zurdi Nata pernah meminta PT.TUM menghentikan aktivitas dan mengosongkan lahan HGU yang masa berlakunya telah berakhir. Permintaan itu disampaikan saat audiensi dengan Direktur PT TUM, Chen Mao Fu, pada 9 Juli 2025 lalu. 

Saat itu, pemerintah daerah menyampaikan bahwa lahan tersebut dibutuhkan untuk kepentingan publik, di antaranya pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP), Batalyon Brimob, mendukung program swasembada pangan, serta kebutuhan pembangunan lainnya. Namun berdasarkan hasil praobservasi terbaru, PT TUM diketahui masih menjalankan aktivitas operasional di lokasi HGU yang telah berakhir. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment