

Tekan Angka Lakalantas, Orang Tua Dihimbau Tak Izinkan Anak Bawah Umur Berkendara

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Upaya menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Rejang Lebong. Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budhiono, S.Ik, MH melalui Kasat Lantas, IPTU. Aan Setiawan, S.Sos, MM mengimbau para orang tua agar tak mengizinkan atau melarang anak mereka yang belum cukup umur untuk tidak mengendarai kendaraan.
"Kami mengimbau kepada orang tua agar anak yang belum memiliki SIM untuk tidak mengendaraai kendaraan bermotor," pesan Kasat Lantas.
Hal tersebut menurut Kasat Lantas sangat penting agar anak-anak tidak membahayakan diri mereka sendiri maupun orang lain. Kasat mencontohkan seperti kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu (28/06/2020) kemarin kecelakaan melibatkan anak-anak belum cukup umum. Kecelakaan terjadi di Kelurahan Banyumas Kecamatan Curup Tengah sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan roda dua dengan sepeda.
Lakalantas yang terjadi tersebut bermula saat sepeda motor Honda Supra BD 6053 AT yang dikendarai Rohman (17) bersama dua rekannya yaitu Reihan (15) dan Faizal (13) dari arah gang simpang SD Banyumas menuju arah kuburunan cina dan pada saat itu anak-anak yg mengedarai sepeda keluar dari gang sebelah kiri di lihat dari arah GG SD 06 Banyumas dan pada saat anak kecil tersebut keluar dari gang tiba-tiba datang sepeda motor dengan kecepatan tinggi langsung menabrak pengguna sepeda dan pada saat itu juga pengguna sepeda terpental dan tidak sadarkan diri setelah itu pengemudi sepeda motor membawah anak kecil tersebut ke klinik Caesar Sukaraja untuk mendapatkan perawatan. Akibat kejadian tersebut Bintang Farid (7) pengemudi sepeda mengalami luka robek dimata bawah, gigi patah dan sejumlah luka lainnya.
"bagi pengendara kendaraan bermotor hendaknya selalu berhati2 dalam mengendarai kendaraannya utamakan keselamatan bukan kecepatan," pesan Kasatlantas. (Rls)