

Terbukti Potong Honor TKS Hingga Rp. 500 Juta, Bendahara Satpol PP Jadi Tersangka

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong menetapkan JM (52) selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS), Senin (19/05/25) Sore.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M. H didampingi Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H., M.H, Kasi Inteljen Hendra Mubarok S.H. dan Kasi Barang Bukti Dony Hendry Wijaya, SH, MH saat Press Conference mengatakan, JM terbukti melakukan penyalahgunaan pembayaran honorarium TKS tidak sesuai dengan pertanggung jawaban yang sebenarnya dan pembayaran tidak sesuai dengan hak-hak yang diterima oleh para TKS.
" Untuk pemotongan dilakukan kepada seluruh TKS yang berjumlah sebanyak 124 orang, potongan sendiri dilakukan setiap bulan dengan jumlah bervariasi selama tahun 2021 hingga 2022," Jelas Kajari.
Selain melakukan pemotongan setiap bulan, sambungnya, tim penyidik juga mendapatkan beberapa fakta yakni terdapat beberapa kali pembayaran tidak sama sekali dibayarkan oleh tersangka, sehingga kerugian keuangan Negara diperkirakan diatas Rp. 500.000.000.
" Untuk sementara fakta-fakta yang diperoleh, pertanggungjawaban pidana dilakukan oleh bendahara. Namun tim penyidik sedang melakukan pengembangan terhadap fakta-fakta tersebut, dan apabila memang ada pihak-pihak lain yang harus mendapatkan beban pertanggungjawaban pidana maka penyidik segera meminta pertanggungjawaban pidana kepada yang bersangkutan," tutupnya. (Red)