Terdakwa Pembunuhan Di RS Annisa Dituntut 18 Tahun Penjara

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 11 Des 2024, 21:50:27 WIB Hukum dan Kriminal
Terdakwa Pembunuhan Di RS Annisa Dituntut 18 Tahun Penjara

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Widi Sumadi (44 ), warga Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong yang terjadi di Rumah Sakit An-nisa kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Curup, Rabu (11/12/24). 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum yang digelar di ruang Sidang 1 Prof R Soebekti tersebut, terdakwa AS dituntut oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara.

"Dalam sidang hari ini, JPU telah membacakan tuntutan dimana terdakwa dituntut hukuman penjara selama 18 tahun," ungkap Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan MH melalui Kasi Intel, Hendra Mubarak MH usai persidangan.

Diungkapkan Kasi Intel, dalam beberapa kali persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Curup Kelas IB tersebut, terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 340 KUHP.

Hanya saja dalam menuntut terdakwa, JPU tidak menuntut dengan ancaman hukuman maksimal dari pasal 340 yaitu hukuman mati atau penjara semuru hidup maupun 20 tahun melainkan 18 tahun karena ada hal yang meringankan terdakwa.

Sementara itu, Doni Hendri Wijayah MH yang merupakan JPU pada kasus tersebut mengungkapkan hal yang meringankan sehingga terdakwa dituntut 18 tahun penjara yaitu terdakwa mengakui terus terang perbuatannya.

"Hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa mengakui perbuatannya," ungkap Doni.

Disisi lain, atas tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut, salah satu keluarga korban Ikhwan Setyawan mengaku pihaknya kurang puas dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Hal tersebut karena menurut Ikhawan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana namun hanya dituntut selama 18 tahun penjara.

" Kami setuju dan sependapat dengan pasal 340 KUHP yang digunakan oleh jaksa, namun kami kurang puas dengan tuntutan yang diberikan, harusnya lebih dari itu," kata Ikhwan.

Meskipun terdakwa hanya dituntut 18 tahun penjara, namun dalam sidang putusan nanti, pihak keluarga korban berharap terdakwa dihukum dengan seadil-adilnya.

Disisi lain, kuasa hukum terdakwa M Guruh Indrawan mengungkapkan bahwa berdasarka fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa tidak seharusnya dikenakan pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana melainkan pasal 338 KUHP tentan pembunuhan biasa.

"Klien kami saharusnya dikenakan pasal 338, karena pembunuhan yang dilakukan ada pemicu sebelumnya itu keributan-keributan sehingga terjadi penusukan," kata Guruh.

Namun menurut Guruh, terkait dengan putusan yang akan diterima oleh klien mereka, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.(Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment