Terdakwa Pengeroyokan Divonis Bebas, Diana Ekawati : Semoga Hakim Mendapat Hidayah
Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Setelah sempat ditunda pada Rabu (11/09/24) lalu, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB membacakan keputusan dan membebaskan satu orang terdakwa dalam tindak pidana pengeroyokan yakni terdakwa I Eli Yunita dan memberikan hukuman percobaan 3 bulan kepada terdakwa 2 yakni Bela Samsila.
Keputusan vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Dini Anggraini S.H M.H, didampingi Hakim Anggota Mantika Sumanda Moechtar S.H M.Kn dan Eka Kurnia Nengsih S.H M.H dalam sidang agenda keputusan majelis hakim yang dilaksanakan di ruang Sidang 1 Prof R Soebekti, Rabu (18/09/24) sore.
Saat dikonfirmasi, Ketua Pengadilan Negeri Curup Kelas IB, Santonius Tambunan MH membenarkan adanya keputusan bebas atas satu terdakwa dalam kasus pengeroyokan.
" Hari ini majelis Hakim yang menangani perkara Nomor 70 PP 2024 PN Curup, atas nama terdakwa I Eli Yunita dan terdakwa 2 Bela Samsila telah di putus Majelis Hakim yang telah di tunjuk menangani perkara tersebut, dimana dalam keputusan tersebut pada prinsipnya kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primair dan dibebaskan dari dakwaan primair, kemudian untuk terdakwa I atas nama Eli dibebaskan dari dakwaan subsidair, namun terdakwa 2 yaitu Bela dinyatakan terbukti dalam dakwaan subsidair yaitu tindak pidana kekerasan yang menyebabkan orang luka," Jelasnya.
Ia menambahkan, konsekuensi dari terbuktinya terdakwa 2 Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara bersyarat 3 bulan, dimana 3 bulan tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan Hakim yang lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir. Lebih lanjut, Pertimbangan penjara bersyarat 3 bulan yang diberikan kepada terdakwa 2, Majelis Hakim menilai terdapat keadaan- keadaan dan latarbelakang yang dianggap Majelis Hakim dari penilaian fakta bahwa terdakwa 2 merupakan warga negara yang baik dan tidak memiliki catatan kriminal maka perlu diterapkan pidana percobaan.
" Perlu kami sampaikan keputusan ini diputus Majelis Hakim dengan suara bulat, jadi tidak ada pendapat yang berbeda dari masing-masing Hakim. Untuk menyatakan seseorang terbukti itu minimun 2 alat bukti dari 5 alat bukti dalam hukum acara pidana dan keyakinan Hakim, Jadi jika ada 2 alat bukti tetapi Hakim tidak yakin maka konsekuensi harus bebas, keyakinan yang timbul dari seorang Hakim harus didukung dari 2 alat bukti yang sah di persidangan," jelasnya.
Sementara itu, korban dalam kasus pengeroyokan tersebut, Diana Ekawati mengaku kecewa dengan keputusan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa.
" Secara duniawi kami sebagai perempuan jujur tidak puas, tetapi biar Allah yang membalas, kenapa kami tidak puas, Hakim pertama membebaskan dengan alasan tidak ada pengakuan dari pelakor melakukan kekerasan sementara saya telah melakukan kesaksian dan ini saya cacat, masa kesaksian korban nol persen, tetapi kesaksian pelaku yang dianggap. Selama persidangan dianggap tidak ada kekerasan dalam rumah tangga Hakim melihat Aan berpelukan dengan terdakwa, masa itu tidak jadi pertimbangan pada kasus ini, kami sangat kecawa dengan keputusan para Hakim, semoga Hakim diberikan hidayah dan ada keadilan yang nantinya ditegakkan tanpa membela sepihak," tutupnya. (Red)