






Terungkap, Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Tahan Mobil Dinas Karena Uang SPPD Belum Di Bayar

Gambar : Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH didampingi Kasi Datun, Ranu Wijaya, SH Menyerahkan Mobnas Kepada Sekwan DPRD kabupaten Rejang Lebong
Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Mantan Ketua DPRD kabupaten Rejang Lebong periode 2019–2024 Mahdi Husen, SH, M.Si yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Rejang Lebong - Lebong akhirnya mengembalikan dua aset Mobil Dinas (Mobnas) milik Sekretariat DPRD Rejang Lebong yang dikuasainya usai Sekretariat DPRD Rejang Lebong melayangkan surat pengajuan permohonan pendampingan untuk penarikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
Saat konferensi pers, Rabu (12/02/25) siang, Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH didampingi Kasi Datun, Ranu Wijaya, SH mengatakan, usai menerima surat pengajuan permohonan pendampingan untuk penarikan mobil dinas dari Sekretariat DPRD kabupaten Rejang Lebong pada 20 Januari lalu, pihaknya melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada 11 Februari 2025 dengan membawa unit - unit kendaraan yang masih dikuasai.
" Sesuai dengan waktu pemanggilan yang bersangkutan hadir dengan membawa 2 unit mobil dinas yakni jenis Toyota Sienta Napol BD 1285 KY dan jenis Avanza Napol BD 1505 KY dalam kondisi baik, selanjutnya 2 unit mobil dinas miliki pemerintahan Rejang Lebong kita serahkan langsung kepada sekretariat DPRD kabupaten Rejang Lebong untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku," jelasnya.
Menariknya, dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa mantan ketua DPRD kabupaten Rejang Lebong periode 2019-2024, belum mengembalikan dua unit mobil dinas dikarenakan sebagian uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) belum dibayarkan dan uang pribadi yang terpakai untuk melakukan perehaban ruang kerja Ketua Dewan belum diganti oleh Sekretariat DPRD kabupaten Rejang Lebong.
" Dari hasil klarifikasi yang bersangkutan belum mengembalikan dua unit mobil dinas dikarenakan sebagian uang SPPD belum dibayarkan dan uang pribadi untuk merehab ruang kerja Ketua Dewan belum diganti. Untuk jumlah, dari keterangan yang bersangkutan hampir Rp. 100 juta belum dibayarkan," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Drs. Rector Vande Armada, M.Si mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Rejang Lebong telah membantu sekretariat DPRD kabupaten Rejang Lebong dalam mengamankan aset negara.
" Terkait SPPD, kita telah cek bahwa anggarannya sudah habis, berdasarkan data yang ada, pak Mahdi SPPD nya sudah habis, untuk masalah uang pribadi yang belum diganti, itu terjadi tahun awal menjabat sebagai ketua DPRD, yang jelas yang menyusun anggaran legislatif dan eksekutif artinya kenapa waktu itu tidak dimasukkan, kalau untuk sekarang dipastikan tidak akan dibayar," tutupnya. (Red)