Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Produksi Aren Kembalikan Kerugian Negara

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 28 Okt 2024, 21:50:10 WIB Hukum dan Kriminal
Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Produksi Aren Kembalikan Kerugian Negara

 


 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menerima titipan uang pengganti kerugian negara dari tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah produksi aren pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2021. 

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H., M. H didampingi Kasi Pidsus, Albert, SE, SH, AK mengatakan, pengembalian uang pengganti kerugian negara diserahkan langsung oleh perwakilan keluarga ke tiga tersangka. 

" Besaran titipan uang pengganti kerugian negara yang diterima Kejaksaan Negeri Rejang Lebong sebesar Rp. 269.097.047.," jelasnya Senin (28/10/24) sore. 

Ia menambahkan, Total kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi pembangunan rumah produksi aren berdasarkan perhitungan Auditor Inspektorat Rejang Lebong sebesar Rp. 269.097.047, dimana saat ini perkara tersebut telah dilimpah ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas I A Bengkulu pada Kamis (24/10/24) lalu dan dalam waktu dekat akan segera dilakukan persidangan. 

" Dengan adanya penitipan pengganti uang kerugian negara ini nantinya akan menjadi pertimbangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penuntutan dan besarnya hukuman," tambahnya. 

Sekedar diketahui, tindak pidana korupsi pembangunan rumah produksi aren pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2021 dilaksanakan di desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong. Anggaran pembangunan tersebut bersumber dana DAK Tahun 2021 dengan nilai Rp. 1.379.098.000 yang digunakan untuk pembangunan rumah produksi aren sebanyak 57 unit. 

Dari kegiatan pembangunan tersebut, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menetapkan tiga tersangka yakni AA sebagai penyedia, DES selaku PPK yang berstatus sebagai ASN dan EW selaku Konsultas pengawas. Ketiga tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berhasil mendapatkan fakta - fakta bahwa para tersangka terbukti melakukan pembangunan rumah produksi gula aren tidak sesuai dengan spesifikasi dan terdapat banyak kekurangan dalam spesifikasinya serta beberapa satuan kegiatan yang tidak sesuai atau fiktif. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment