308 Warga Binaan Di Lapas Kelas IIA Curup Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 10 Agu 2023, 23:25:00 WIB Kabupaten Rejang Lebong
308 Warga Binaan Di Lapas Kelas IIA Curup Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Sebanyak 308 warga binaan di Lapas kelas IIA Curup diusulkan dapat pengurangan masa hukuman (Remisi) di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIA Curup Bambang Wijanarko A.md. IP ,SH. MH melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyaratan (KPLP) Kelas IIA Curup Hadi Wijaya, A,Md.I.P, SH, M.Si, Kamis (10/08/23) siang.

" Usulan pemberian remisi umum kepada 308 warga binaan Lapas Kelas IIA menindak lanjuti surat Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-PK.05.04-998 tanggal 12 Juni 2023 Perihal pelaksanaan pemberian remisi umum 17 Agustus 2023," jelasnya.

Usulan tersebut, sambungnya diperuntukan bagi para warga binaan yang telah berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran di Lapas Kelas II A Curup, sudah menjalani 6 bulan masa tahanan dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

" Remisi yang kita usulkan bervariasi, dari 308 warga binaan Remisi umum I terdiri 1 bulan sebanyak 94 orang, 2 bulan sebanyak 60 orang, 3 bulan sebanyak 58 orang, 4 bulan sebanyak 38 orang, 5 bulan sebanyak 46 orang dan terakhir 6 bulan sebanyak 12 orang. Sedangkan untuk Remisi umum 2 atau Remisi langsung bebas sebanyak 4 orang yakni 3 orang dikurangi 1 bulan masa pidana dan 1 orang dikurangi 3 bulan hingga habis masa pidananya pada hari Kemerdekaaan. Kita berharap 308 warga binaan yang kita usulkan diterima seluruhnya sehingga menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk terus berkelakuan baik," tutupnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment