Kejari RL Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 27 Sep 2023, 20:31:52 WIB Hukum dan Kriminal
Kejari RL Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, provinsi Bengkulu menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan fisik laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2020, Rabu (27/09/23) Sore.

Saat press release Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus, Albert, SE, SH, AK, Kasi Intel, David Jhonie, SH, Kasi Pidum Bertha Camelia, SH, MH, mengatakan, kedua tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan fisik laboratorium RSUD Rejang Lebong yakni HR (53) dan ID (31 ).

" Tersangka HR saat pembangunan fisik laboratorium menjabat sebagai PPK sedangkan ID merupakan Direktur CV. Cahaya Riski selaku pelaksana, mulai hari ini kita lakukan penahanan," jelasnya.

Penetapan tersangka ini sambungnya, berdasarkan beberapa alat bukti mulai dari keterangan saksi-saksi hingga dokumen-dokumen administrasi. Sedangkan untuk kerugian negara sendiri saat ini masih nunggu perhitungan resmi dari BPKP, namun dugaan sementara mencapai Rp. 500.000.000

" Hingga saat ini ada 24 saksi yang telah dimintai keterangan, 2 diantaranya telah kita tetapkan tersangka. Namun terkait adanya penambahan tersangka lain, berdasarkan fakta dari tim penyidik tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, apabila memang ada saksi yang wajib dan harus mempertanggungjawabkan dalam perkara ini maka tim penyidik akan menetapkan tersangka kembali," tambahnya.

Ia menambahkan, terkait perkara ini pihaknya menegaskan, kepada pihak yang berhubungan dengan perkara ini untuk tidak menerima janji janji dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang bisa menyatakan membantu dalam perkara ini, tim penyidik akan tetap profesional dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Sekedar diketahui kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong dilaksanakan di tahun anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dimana kegiatan tersebut di menangkan oleh CV. Cahaya Riski yang beralamatkan Jalan Danau No. 7 RT 01 / RW 01 Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, yang sebelumnya telah melalui proses tender atau lelang di Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setkab RL yang ditayangkan melalui LPSE RL tahun 2020 dengan total Pagu Anggaran Rp. 4.607. 395. 835 dengan harga penawaran CV. Cahaya Riski lebih kurang dinilai Rp. 4.596. 228.000.

Sebelum penetapan tersangka tim penyidik Kejari Rejang Lebong telah melakukan penggeledah dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rejang Lebong dan kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada Sekretariat Daerah kabupaten Rejang Lebong. (Red)

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment