Pembanguan Laboratorium RSUD RL Bermasalah, Ternyata Dilaksanakan CV. Cahaya Riski
Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Jika sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, melakukan penggeledahan di dua kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rejang Lebong dan kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada Sekretariat Daerah kabupaten Rejang Lebong, Kamis (13/07/23) lalu.
Hingga saat ini tahapan penyelidikan dugaan tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan Gedung Laboratorium RSUD Rejang Lebong Tahun anggaran 2020 terus berjalan.
" Penyidikan terus kita lalukan, setelah menyita sejumlah dokumen dari 2 OPD kita akan menindaklanjuti keterangan kepada 21 saksi yang telah kita mintai keterangan untuk kita mintai keterangan kembali. Saat ini kita telah mengarah kepada pihak yang bertanggung jawab secara pidana, mungkin dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangkanya. Untuk perhitungan kerugian negara sementara ini mencapai lebih kurang Rp. 500 juta," jelas Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H., M.H.
Dari pantauan di lapangan, kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong dilaksanakan di tahun anggaran 2020 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Dimana kegiatan tersebut di menangkan oleh CV. Cahaya Riski yang beralamatkan jalan Danau No. 7 RT 01 / RW 01 Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu yang sebelumnya telah melalui proses tender atau lelang di Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setkab RL yang ditayangkan melalui LPSE RL tahun 2020 dengan total Pagu Anggaran Rp. 4.607. 395. 835 dengan harga penawaran CV. Cahaya Riski lebih kurang dinilai Rp. 4.596. 228.000. (Red)