425 Warga Binaan Di Lapas Kelas II A Curup Diusulkan Terima Remisi IdulFitri

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 06 Apr 2023, 13:31:28 WIB Kabupaten Rejang Lebong
425 Warga Binaan Di Lapas Kelas II A Curup Diusulkan Terima Remisi IdulFitri


Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong mengusulkan sebanyak 425 warga binaan di Lapas Kelas II A Curup untuk mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Curup, Bambang Wijanarko A.md IP ,SH. MH melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Curup, Hadi Wijaya, Kamis (06/04/23) Siang. 

" Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun ini kita mengusulkan sebanyak 425 warga binaan, warga binaan yang diusulkan  mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri kali ini, terdiri dari narapidana kasus pidana umum dan kasus narkoba," jelasnya. 

Dari 425 warga binaan yang diusulkan tersebut, sambungnya, terdiri dari Remisi Khusus I sebanyak 324 warga binaan yang terdiri dari 101 orang yang diusulkan mendapatkan remisi 15 hari, 158 warga binaan diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan, 55 orang diusulkan 1 bulan 15 hari dan 10 orang diusulkan mendapatkan remisi 2 bulan. 

" Selain itu 101 warga binaan lainnya tergabung dalam pengusulan remisi I PP 99,  diantaranya 30 warga binaan diusulkan selama 15 hari, 68 warga binaan diusulka. Selama 1 bulan dan 3 warga binaan diusulkan mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari," tambahnya. 

Ia menambahkan, warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diantaranya warga binaan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan penjara, berkelakuaan baik dan tidak ada perkara lain dan tentunya warga binaan yang beragama Islam. 

" Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya. Namun 425 warga binaan tersebut baru diusulkan saja, keputusan kepastian remisi merupakan kewenangan penuh dari Kemenkumham," tutupnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment