82 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Curup Kembali Dibebaskan Melalui Asimilasi dan Integrasi

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 07 Apr 2020, 01:57:28 WIB Kabupaten Rejang Lebong
82 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Curup Kembali Dibebaskan Melalui Asimilasi dan Integrasi


Realnewsbengkulu.con || Rejang Lebong-- Setelah 12 warga binaan lapas kelas IIA Curup dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi pada Rabu (1/4/20) lalu, Sebanyak 82 narapidana di Lapas Kelas II A Curup kembali menyusul dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi pada Senin (7/4/20) pagi.


Pembebasan tersebut merupakan rangka pencegahan dan penaggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas kelas II A Curup. Dimana dari 82 narapidana yang dibebaskan diantaranya 33 orang dari narapidana asal Kabupaten Rejang Lebong, 32 narapidana asal Kabupaten Kepahianh Kepahiang, 12 narapidana asal Kabupaten Lebong dan 5 narapidana dari luar tiga Kabupaten tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu H Abdul Hany Bc.Ip, S.Pd,MH didampingi Kalapas Kelas II A Curup DR H Lalu Jumadi SH MH mengatakan,  Pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.

“ sebelumnya 12 narapidana telah kita bebesakan beberapa waktu lalu, dan hari ini kita lakukan pembebasan sebanyak 82 narapidana. Dimana hal tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 berdasarkan peraturan yang ada,” jelasnya.

Ia menambahkan, di sampai dengan Desember 2020 nanti ada 160 an narapidana yang akan dibebaskan, dengan itu terdapat 66-an narapidana yang akan kembali dibebaskan.

"Narapidana yang dibebaskan ini merupakan narapidana yang sudah menjalankan hukuman 1/2 atau 2/3 dari hukuman yang diterimanya per 31 Desember 2020 ke bawah," tambahnya.

Selain itu, setelah narapidana dibebaskan, maka para mantan narapidana tetap akan melakukan wajib lapor dengan menghubungi Bapas serta para mantan narapidana juga dilakukan pemantauan yang akan dilakukan oleh tim Bapas yang telah di bentuk, jangan sampai narapidana berkeliaran di luar.

Disisi lain Bupati Rejang Lebong DR H Ahmad Hijazi, SH M.Si yang langsung hadir saat kegiatan berlangsung, menghimbau kepada para narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi tersebut untuk menaati aturan pemerintah terkait pencegahan Covid-19 tersebut serta tidak mengulangi perbuatan melawan hukum.

“Di satu sisi kondisi mewabahnya Covid-19 ini menjadi berkah bagi Napi karena bisa lebih cepat berkumpul kepada keluarga, di sisi lain meski sudah bebas, warga binaan harus menjalani aturan terkait pembebasan ini,” jelasnya Bupati Hijazi.  (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment