Bawaslu RL Tertibkan APK Paslon Di Jalan Protokol

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 21 Okt 2020, 19:55:41 WIB Politik
Bawaslu RL Tertibkan APK Paslon Di Jalan Protokol


Realnewabengkulu.com || Rejang Lebong -- Memasuki tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati serta APK pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipasang di jalan protokol.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso. SE yang ikut turun langsung dalam penertibkan APK diseputaran wilayah kecamatan Curup Kota mengatakan, Penertiban APK dijalan Protokol tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU bahwa dijalan Protokol tidak boleh di pasang APK terkecuali Posko kemenangan Paslon.

"Penertiban ini kami lakukan terhadap APK yang terpasang di jalan protokol, selain itu kita juga menertibkan APK yang pemakaian atribut atau petahana yang menggunakan program program pemerintah untuk melakukan kampanye," jelas Ketua Bawaslu RL Dodi Hendra Supiarso. SE, Rabu (21/10/20). 

Ia menambahkan, penertiban APK sendiri telah dilakukan pihak Bawaslu RL bekerjasama dengan Satpol-PP RL yang dimulai sejak dari tanggal 16 Oktober hingga 21 Oktober 2020 yang dilaksanakan serentak di 15 kecamatan di Kabupaten RL. Selain itu, sebelum dilaksanakan penertiban APK di jalan protokol, Pihaknya telah melakukan langkah persuasif kepada masing-masing LO Paslon untuk melakukan penertiban APK di jalan protokol.

" Untuk penertibkan APK Paslon kita telah membentuk tiga Tim, Dari hari pertama kita melakukan penertiban tersebut hingga di hari terakhir ini, sedikitnya sudah ratusan APK yang telah kita tertibkan di 15 kecamatan di Kabupaten RL, baik itu APK Paslon Bupati dan wakil Bupati hingga APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dipasang di jalan protokol," tambahnya. 

Selain itu, sambungnya, dari penertiban sendiri terdapat beberapa kendala mulai dari APK yang di pasang oleh Paslon tidak sesuai normal seperti terdapat beberapa APK yang di pasang di atas atap rumah masyarakat yang menyulitkan petugas untuk menertibkannya. Tidak hanya itu, untuk APK yang ditertibkan tersebut jika masih dapat di manfaatkan oleh Paslon maka Tim Paslon dapat berkordinasi dengan pihak Bawaslu RL untuk dapat diambil kembali. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment