Berada Di Kampung Inggris, GUBUK Restorative Justice Kejari RL Diresmikan

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 20 Mei 2022, 22:49:34 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Berada Di Kampung Inggris, GUBUK Restorative Justice Kejari RL Diresmikan

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu kini bisa memanfaatkan layanan hukum dari Gerakan Usaha Bersama Untuk Keadilan (GUBUK) Restorative Justice, untuk menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rahmat Sunaryadi, SH., MH usai meresmikan GUBUK Restorative Justice yang berada di Kampung Inggris, Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan, kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Jum'at (20/05/22) Sore.

" Kedepannya, GUBUK Restorative Justice ini sebagai tempat untuk memediasi dan mencari solusi terkait permasalahan hukum baik tindak pidana umum maupun perdata dimasyarakat khususnya di kecamatan Curup Selatan dan masyarakat Rejang Lebong pada umumnya," jelasnya.

Tak hanya berada di Kecamatan Curup Selatan, sambungnya, pihaknya akan bersinergi bersama Pemerintah Daerah untuk mewujudkan GUBUK Restorative Justice Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berada disetiap Kecamatan di 15 Kecamatan di kabupaten Rejang Lebong.  Tak hanya itu, nantinya pihaknya juga akan bersinergi bersama Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong mengingat tak hanya memiliki hukum formil namun terdapat hukum adat yang harus dipatuhi, dimana jika nantinya ada sanksi hukum adat maka akan kami koordinasikan bersama Ketua BMA untuk penyelesaiannya secara adat.

" Kita mohon dukungan dari semua pihak agar terwujudnya GUBUK Restorative Justice Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berada disetiap Kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Namun untuk memediasi dan mencari solusi terkait permasalahan hukum di GUBUK Restorative Justice terdapat beberapa syarat sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15, dimana perkara yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice, diantaranya tersangka baru pertama melakukan tindak pidana hukum, ancaman tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp. 5. 000 000,  dan tentunya memiliki kesepakatan damai antara pelaku dan korban," tambahnya.

Sementara itu Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi, MM pihaknya selaku Pemerintah Daerah mendukung dan merespon penuh dengan adanya GUBUK Restorative Justice.

" Dengan adanya GUBUK Restorative Justice ini masyarakat akan merasa adanya upaya hukum yang adil dan nyama yang diberikan kepada masyarakat, kita berharap kepada masyarakat jika adanya permasalahan yang tidak terlalu bersifat dan dapat diselesaikan di tingkat Desa, namun jika tidak dapat diselesaikan maka barulah di GUBUK Restorative Justice Kejaksaan Negeri Rejang Lebong," tutupnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment