BKD Kepahiang : Sejak Berdiri, PT. TUM Enggan Berkontribusi Dan Bayar Retribusi Tenaga Kerja Asing

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 10 Jul 2026, 00:34:30 WIB Kabupaten Kepahiang
BKD Kepahiang : Sejak Berdiri, PT. TUM Enggan Berkontribusi Dan Bayar Retribusi Tenaga Kerja Asing

Realnewsbengkulu.com | Kepahiang – Sejak berdiri pada tahun 1990-an, diketahui PT. Trisula Ulung Megasurya (TUM) yang merupakan perusahaan perkebunan dan pengolahan teh yang berlokasi di Desa Baratwetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, enggan memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada pemerintah daerah kabupaten Kepahiang. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Jono Antoni, dimana potensi penerimaan daerah dari perusahaan tersebut berasal dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum pernah menerima pembayaran retribusi maupun laporan terkait penggunaan tenaga kerja asing dari perusahaan tersebut.

"Potensi PAD untuk daerah dari PT TUM sebenarnya berasal dari retribusi tenaga kerja asing. Namun sampai sekarang, jangankan retribusinya, laporannya saja belum pernah kami terima," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) sebesar 100 dolar Amerika Serikat (USD) per orang, per jabatan, setiap bulan. Pembayaran dilakukan di muka sesuai masa berlaku pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Meski belum mengetahui secara pasti jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan PT TUM, ia menilai perusahaan tersebut dipastikan memiliki tenaga kerja asing karena merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

"Berapa jumlah tenaga kerja asingnya kami belum mengetahui secara pasti. Namun sebagai perusahaan PMA, tentu ada tenaga kerja asing yang bekerja di sana," tambahnya. 

BKD, lanjutnya, akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri potensi PAD dari sektor tersebut sekaligus menentukan langkah yang akan diambil ke depan.

Sebagai informasi, PT. TUM memiliki dua bidang Hak Guna Usaha (HGU), yakni HGU Nomor 0001 seluas 116 hektare dan HGU Nomor 0002 seluas 144 hektare, sehingga total lahan yang dikuasai mencapai 260 hektare.

Sementara itu, HGU Nomor 0001 diketahui telah berakhir sejak tahun 2021. Meski demikian, perusahaan masih menjalankan aktivitas operasional pengolahan teh di lokasi tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kepahiang tidak menerbitkan rekomendasi perpanjangan HGU karena lahan tersebut telah direncanakan untuk berbagai kepentingan publik. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment