BPJS Kesehatan Sosialisasikan Aplikasi ARIP

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 29 Mei 2023, 12:03:11 WIB Kabupaten Rejang Lebong
BPJS Kesehatan Sosialisasikan Aplikasi ARIP

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) merupakan inovasi dari BPJS Kesehatan yang berguna untuk meningkatkan akurasi data, iuran, dan ketepatan waktu perhitungan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN) Daerah. ARIP diluncurkan setelah adanya perubahan perhitungan iuran JKN berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

"Iuran bagi PPU PN sebelumnya ialah sebesar 5% yang terdiri dari 3% dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dan 2% dari gaji PNS atas komponen gaji pokok dan tunjangan keluarga. Setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden tersebut, iuran bagi PPU PN menjadi 4% dibayarkan oleh Pemerintah Daerah dan 1% diambil dari gaji PNS atas seluruh komponen gaji termasuk tunjangan tambahan penghasilan dengan batas atas sebesar 12 juta rupiah," jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Eka Natalina Setiani dalam kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) bagi Dinkes, RSUD dan seluruh Puskesmas se-Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (11/05),

Ia mengatakan bahwa terdapat urgensi aplikasi ARIP. Pertama yaitu terkait akurasi dan ketepatan waktu perhitungan rekonsiliasi iuran, memudahkan OPD dalam memperhitungkan batas maksimal iuran PNS sebesar 12 juta rupiah serta verifikasi data PNS Pemda oleh OPD terkait NIP dan penghasilan.

“Aplikasi ini akan memudahkan perhitungan iuran JKN PPN PN dan juga mempermudah proses pemantauan dan audit karena datanya rinci dan akuntabel. plikasi ini selain dapat meningkatkan kualitas data iuran JKN di daerah juga memudahkan bendahara gaji dalam input data termasuk tunjangan jasa layanan medis yang diperoleh dari dana kapitasi sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan Dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Oleh karenanya kita melakukan bimbingan teknis kepada seluruh bendahara gaji termasuk juga bendahara gaji di rumah sakit dan Puskesmas,” kata Eka.

Eka menambahkan bahwa aplikasi ini perlu disosialisasikan kepada seluruh bendahara gaji termasuk rumah sakit dan Puskesmas. Hal tersebut ditujukan untuk memudahkan bendahara gaji menginput data aplikasi seperti melakukan perhitungan by name by adress (BNBA) terhadap lima komponen gaji yaitu gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi dan tambahan penghasilan termasuk tunjangan jasa medis.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Curup telah melaksanakan bimtek khusus untuk bendaharawan SKPD OPD se-Kabupaten Rejang Lebong terkait tunjangan tambahan penghasilan. Eka menilai hal tersebut mengingat kompleksnya perhitungan rekonsiliasi iuran Pemda sesuai Perpres 75 Tahun 2019 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/14075/SJ,” tambah Eka.

“Kita berupaya untuk meminimalisir human error mengingat kompleksnya perhitungan rekonsiliasi iuran JKN PPU PN yang meliputi lima komponen termasuk tambahan penghasilan seperti tunjangan jasa medis ini,” ungkap Eka.

Salah satu peserta yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis tersebut, Oktalia mengungkapkan apresiasinya terhadap inovasi ARIP. Ia menilai ARIP mempermudah dalam perhitungan iuran JKN bagi tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang melakukan pelayanan di fasilitas kesehatan. Ia juga mengungkapkan, perhitungan iuran JKN yang masih dilakukan secara manual dapat berpotensi terjadinya human error.  

“Aplikasi ARIP tentunya akan sangat membantu kami khususunya setelah update fitur yang mudah digunakan di versi terbaru ini dalam perhitungan iuran JKN sehingga dapat lebih cepat dan akurat hanya dengan melakukan input data ke dalam aplikasi. Selain itu kami juga jadi lebih mudah dalam proses monitor untuk meminimalisir kesalahan dalam perhitungan iuran JKN. Pekerjaan pun jadi lebih mudah,” tutur Oktalia. (Rls)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment