Bupati Kepahiang: Operasi PT. TUM Pasca HGU Berakhir Ilegal, APH Diminta Bertindak

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 10 Jul 2026, 09:18:28 WIB Kabupaten Kepahiang
Bupati Kepahiang: Operasi PT. TUM Pasca HGU Berakhir Ilegal, APH Diminta Bertindak

Realnewsbengkulu.com | Kepahiang – Bupati kabupaten Kepahiang H. Zurdi Nata menegaskan bahwa aktivitas PT. Trisula Ulung Megasurya (TUM) yang masih beroperasi setelah masa Hak Guna Usaha (HGU) berakhir patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum (APH).

Menurut Bupati, apabila perusahaan tetap menjalankan kegiatan perkebunan tanpa dasar perizinan yang sah setelah HGU berakhir, maka aktivitas tersebut dinilai sebagai tindakan ilegal. Ia bahkan menyebut kondisi itu telah merugikan daerah karena hasil perkebunan tetap dimanfaatkan meski status lahannya dipersoalkan.

"Kalau HGU sudah berakhir tetapi masih beroperasi, itu menurut kami ilegal. Aparat penegak hukum seharusnya sudah bergerak menindaklanjuti persoalan ini," tegasnya.

Bupati juga mempertanyakan klaim perusahaan yang menyebut telah memberikan kontribusi kepada daerah. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah daerah tidak menemukan bukti kontribusi tersebut, termasuk pelaporan tenaga kerja asing maupun pembayaran retribusi yang menjadi kewajiban perusahaan.

Selain itu, Pemkab Kepahiang juga menyoroti keberadaan pabrik pengolahan teh milik PT TUM. Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah daerah, perusahaan diketahui memiliki izin usaha perkebunan, namun juga menjalankan kegiatan pengolahan melalui pabrik. Menurut Bupati, kondisi tersebut diduga belum didukung kelengkapan perizinan, termasuk dokumen lingkungan seperti AMDAL dan persetujuan lainnya yang diwajibkan sesuai ketentuan.

PT. TUM sendiri diketahui telah berdiri sejak tahun 1990-an dan bergerak di bidang perkebunan serta pengolahan teh di Desa Baratwetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang. Pemerintah Kabupaten Kepahiang menyatakan akan terus menelusuri berbagai aspek legalitas perusahaan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki, sembari mendorong instansi berwenang melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment