Bupati Kepahiang: PT TUM Merampok Kekayaan Daerah, APH Diminta Segera Bertindak

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 11 Jul 2026, 11:03:42 WIB Kabupaten Kepahiang
Bupati Kepahiang: PT TUM Merampok Kekayaan Daerah, APH Diminta Segera Bertindak

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Polemik eks PT. Trisula Ulung Megasurya (TUM) yang berada di Desa Baratwetan, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang kian memanas, Dimana Pemerintah daerah kabupaten Kepahiang secara tegas tidak akan pernah memberikan rekomendasi perpanjangan atau pembaharuan kepada pihak PT. TUM yang dinilai tidak pernah memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah. 

" Kita tidak akan pernah memberikan rekomendasi perpanjangan atau pembaharuan PT. TUM, karena selama berdiri jangankan kontribusi PAD ke pemerintah, melaporkan keberadaan tenaga kerja asing kepada pemerintah daerah saja tidak. Padahal jelas sesuai aturan dan Kabupaten Kepahiang juga memiliki peraturan daerah yang mengatur retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang setiap bulan aturan," jelas Bupati H. Zurdi Nata, Kamis (09/07/26) sore. 

Menariknya, Selain tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah daerah, PT. TUM diketahui masih melakukan aktivitas meskipun masa HGU eks PT TUM sudah habis masa berlakunya pada 21 mei tahun 2021 lalu. 

" Sekarang masuk tahun ke 6 setelah masa HGU berakhir tapi mereka masih melakukan aktivitas. Yang lebih hebat lagi, kami telah melakukan penelusuran langsung ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi, disana PT TUM tercatat hanya memiliki izin di sektor perkebunan. Namun di lapangan, perusahaan tersebut diketahui memiliki fasilitas pengolahan berupa pabrik yang memproduksi teh oolong untuk kepentingan komersial," tambahnya. 

Dengan temuan hanya memiliki izin perkebunan sedangkan perusahaan mempunyai pabrik produksi teh serta masih ada aktivitas selama 6 tahun meskipun masa HGU sudah berakhir, Pemerintah daerah berharap hal tersebut menjadi perhatian serius Aparat Penegak Hukum (APH).

" Kita minta APH segera bertindak, cek legalitas perusahaan. Apakah boleh perusahaan hanya memiliki izin perkebunan tapi mempunyai pabrik pengolahan ? Apakah perusahaan boleh tetap beraktivitas walaupun masa HGU sudah berakhir 6 tahun ?, jelas mereka itu merampok, ilegal," tegas Bupati. 

Sekedar informasi, setelah masa berlaku sebuah HGU berakhir, maka ada tiga opsi yang harus dilakukan, pertama, pemerintah daerah dapat memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada perusahaan. Namun, langkah tersebut tidak dipilih oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Opsi kedua adalah menyerahkan lahan tersebut kepada Bank Tanah. Namun, pilihan tersebut juga tidak dilakukan. Namun Pemerintah daerah justru memilih opsi ketiga, yakni mengusulkan agar lahan negara tersebut dimanfaatkan sebagai kawasan yang mendukung program strategis nasional dan kepentingan masyarakat. Sejumlah rencana telah disiapkan, mulai dari pembangunan fasilitas umum, markas Batalyon TNI, Kompi Brimob, depot pertanian, hingga pengembangan kawasan agrowisata. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment