Bupati Kepahiang Tegas Tolak Perpanjangan Izin PT.TUM, Usulkan Eks HGU Jadi Fasilitas Umum

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 10 Jul 2026, 09:17:56 WIB Kabupaten Kepahiang
Bupati Kepahiang Tegas Tolak Perpanjangan Izin PT.TUM, Usulkan Eks HGU Jadi Fasilitas Umum

Realnewsbengkulu.com || Kepahiang – Pemerintah Kabupaten Kepahiang menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan izin kepada PT. Trisula Ulung Megasurya (TUM), perusahaan perkebunan dan pengolahan teh yang telah beroperasi di Desa Baratwetan, Kecamatan Kabawetan, sejak tahun 1990-an.

Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata menyampaikan, salah satu Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. TUM telah berakhir pada 21 Mei 2021. Hingga kini, HGU tersebut belum diperpanjang sehingga berdasarkan ketentuan yang berlaku, status lahannya telah kembali menjadi tanah negara.

"Betul, HGU eks PT. TUM sudah habis masa berlakunya sejak 21 Mei 2021. Apabila HGU tidak diperpanjang selama dua tahun setelah berakhir, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah negara," jelas Bupati Zurdi Nata, Kamis (10/07/26) sore. 

Menurutnya, pemerintah daerah telah mengusulkan agar lahan eks HGU tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Sejumlah rencana telah disiapkan, mulai dari pembangunan fasilitas umum, markas Batalyon TNI, Kompi Brimob, depot pertanian, hingga pengembangan kawasan agrowisata.

Selain persoalan status HGU, Pemkab Kepahiang juga menilai keberadaan PT. TUM selama lebih dari tiga puluh tahun belum pernah memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah. Bupati menyebut, sejak perusahaan berdiri, tidak ada pemasukan yang diterima pemerintah daerah dari aktivitas perusahaan tersebut.

Ia juga menyoroti penggunaan tenaga kerja asing oleh PT. TUM. Ia mengungkapkan, hingga salah satu masa HGU berakhir, perusahaan tidak pernah melaporkan keberadaan tenaga kerja asing kepada pemerintah daerah. Padahal, Kabupaten Kepahiang memiliki peraturan daerah yang mengatur retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang setiap bulan.

"Jangankan membayar retribusi, melaporkan keberadaan tenaga kerja asing saja tidak pernah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kepahiang secara tegas tidak merekomendasikan perpanjangan izin PT TUM," tutupnya. (Red)

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment