Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Kelas IIA Curup Bebaskan 12 Narapidana Dan Anak

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 02 Apr 2020, 08:57:39 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Cegah Penyebaran Covid-19, Lapas Kelas IIA Curup Bebaskan 12 Narapidana Dan Anak

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19, Lapas Kelas IIA Curup melakukan pembebasan terhadap 12 narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi, Rabu (1/4/20). Dalam kegiatan pembebasan yang digelar di lapangan Lapas Kelas IIA Curup dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Curup serta di hadiri Pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Curup. 

Kalapas Kelas IIA Curup DR. H. Lalu Jumaidi S.H., M.H., mengatakan Pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi sebanyak 12 orang yang dilakukan tersebut merupakan dalam rangka pencegahan dan penanggulanganan Covid-19 di Lapas Kelas IIA Curup. 

" Ini merupakan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas Kelas IIA Curup, Alhamdulillah kegiatan yang kita mulai pukul 16.00 WIB berjalan lancar," jelasnya. 

Ia menambahkan Pembebasan tersebut menindaklanjuti arahan dari Kementerian HUKUM dan HAM berdasarkan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas Kelas IIA Curup.


" Setelah dibebaskan, 12 narapidana dan anak akan dipantau diawasi, dikontrol dan mereka wajib memberikan laporan kepada kita", tutupnya. (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment