CSR PT TUM Dipertanyakan, Kades Air Sempiang Akui Desa Tak Pernah Nikmati Manfaatnya

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 12 Jul 2026, 22:54:12 WIB Kabupaten Kepahiang
CSR PT TUM Dipertanyakan, Kades Air Sempiang Akui Desa Tak Pernah Nikmati Manfaatnya

Realnewsbengkulu.com | Kepahiang – Kepala Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, Migianto, mengaku hingga saat ini masyarakat di desanya belum pernah merasakan bantuan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari PT Trisula Ulung Megasurya (TUM) dalam bentuk pembangunan fasilitas umum maupun bantuan sosial bagi warga.

Menurutnya, selama dirinya menjabat sebagai kepala desa, pemerintah desa memang pernah mengajukan permohonan bantuan CSR kepada perusahaan. Namun hingga kini belum ada realisasi yang diterima desa.

"Kalau untuk CSR selama saya menjabat sebagai kepala desa, alhamdulillah belum pernah kami dapat. Kami pernah mengajukan, tapi mungkin memang belum bisa direalisasikan," jelas Migianto, Kamis (09/07/26) malam. 

Ia menjelaskan, bantuan dari perusahaan yang pernah diterima hanya bersifat dukungan terhadap kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Setiap tahun, kelompok pemuda yang mengajukan proposal biasanya memperoleh bantuan dengan nilai sekitar Rp.1 juta.

"Kalau momen 17 Agustus, anak-anak muda mengajukan proposal biasanya memang dibantu. Nilainya paling besar sekitar Rp. 1 juta," katanya.

Selain itu, Migianto menyebut belum pernah ada bantuan perusahaan untuk pembangunan fasilitas umum maupun program sosial yang secara langsung menyentuh kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Terkait rencana alih fungsi lahan eks HGU yang masa berlakunya telah berakhir, Pemerintah Desa Air Sempiang menyatakan mendukung kebijakan pemerintah. Namun, ia berharap setiap program yang dijalankan nantinya tetap memberikan ruang pemberdayaan dan manfaat bagi masyarakat setempat.

"Kami mendukung program pemerintah. Harapan kami tentu ada pemberdayaan untuk masyarakat. Apa pun program pemerintah pasti sudah melalui kajian dan kami yakin tujuannya untuk kepentingan masyarakat," tutupnya.

Sementara, dilansir dari https://rcs.hukumonline.com/insights/kewajiban-csr-perusahaan, Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR adalah UU PT dan PP 47/2012.

Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR sendiri tersebar dalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). 

Kewajiban CSR Perusahaan di Indonesia

Terkait kewajiban CSR perusahaan di Indonesia, dalam Pasal 74 UU PT menerangkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Meski dalam Pasal 74 UU PT hanya disebutkan aturan TJSL atau CSR tersebut berlaku bagi perusahaan dengan kegiatan usaha di bidang sumber daya alam, faktanya TJSL atau CSR ini merupakan tanggung jawab perusahaan secara luas, baik yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). Ketentuan Pasal 2 PP 47/2012 menerangkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. 

Lebih lanjut, bagian Penjelasan Pasal 2 PP 47/2012 menerangkan bahwa pada dasarnya setiap perseroan sebagai wujud kegiatan manusia dalam bidang usaha, secara moral mempunyai komitmen untuk bertanggung jawab atas tetap terciptanya hubungan Perseroan yang serasi dan seimbang dengan lingkungan dan masyarakat setempat sesuai dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat. 

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas dalam PP 47/2012 Sebagai salah satu dasar hukum CSR yang berlaku saat ini, PP 47/2012 menguraikan sejumlah aturan terkait kewajiban CSR perusahaan secara terperinci. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut. 

TJSL atau CSR menjadi kewajiban bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam dan kewajiban tersebut wajib dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan (Pasal 3 PP 47/2012).

Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh direksi berdasarkan rencana kerja tahunan perseroan setelah mendapat persetujuan dewan komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan. Kemudian, rencana kerja tahunan perseroan tersebut harus memuat rencana kegiatan dan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan TJSL atau CSR (Pasal 4 PP 47/2012). 

Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, dalam menyusun dan menetapkan rencana kegiatan dan anggaran harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Kemudian, realisasi anggaran untuk pelaksanaan TJSL atau CSR yang dilaksanakan oleh Perseroan diperhitungkan sebagai biaya perseroan (Pasal 5 PP 47/2012). 

Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS (Pasal 6 PP 47/2012).  Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab TJSL atau CSR dikenakan sanksi (Pasal 7 PP 47/2012).

Sebagaimana diterangkan, CSR merupakan tanggung jawab semua perusahaan dan menjadi kewajiban bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam. Apabila tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi. (Red)

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment