Dilaporkan Ke Polda Bengkulu, Robert : Jika Tidak Terbukti Saya Akan Lapor Balik

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 21 Jun 2022, 22:59:49 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Dilaporkan Ke Polda Bengkulu, Robert : Jika Tidak Terbukti Saya Akan Lapor Balik

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Robert (40) warga Perumnas Batu Galing kecamatan Curup Tengah kabupaten Rejang Lebong, yang merupakan salah satu orang yang mendapatkan izin dari Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong untuk memakai kendaraan dinas memenuhi panggilan penyidik Polda Bengkulu, Senin (20/06/22).

Saat ditemui di depan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rejang Lebong usai menyerahkan kendaraan dinas ke Bidang Aset BPKAD Rejang Lebong, Selasa (21/06/22) Pagi, Robert mengatakan dirinya menyerahkan kendaraan dinas yang dipakainya dengan seizin Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong usai memenuhi panggilan Polda Bengkulu terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas di kabupaten Rejang Lebong tahun 2021.

" Kemaren saya mendapatkan panggilan dari penyidik Direskrimsus Polda Bengkulu, dan hari ini saya kembalikan kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang saya pakai, perlu diketahui saya memakai kendaraan tersebut seizin Bupati dan wakil Bupati, namun tiba tiba saya dilaporkan dan mendapat panggilan. Dalam surat panggilan tersebut saya dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dan penggunaan kendaraan dinas, jika tidak ada izin saya tidak berani memakai kendaraan tersebut," jelasnya.

Dirinya sangat menyayangkan dengan adanya laporan ke Direskrimsus Polda Bengkulu oleh oknum yang saat ini tidak ketahui, mengingat jika Pemkab Rejang Lebong memang melakukan penertiban aset, setidaknya segala hal ada pendahuluan atau pemberitahuan baik secara lisan atau tertulis.

" Jika memang ada penertiban aset kenapa tidak ada pemberitahuan baik secara lisan atau tertulis, namun tiba tiba saya tidak mengerti saya mendapat undangan dari Direskrimsus Polda Bengkulu, atas dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan, jika tidak terbukti tidak menutup kemungkinan saya akan melapor balik, karena ini merupakan pencemaran nama baik," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST mengatakan, Bahwa saat ini Pemerintah Daerah Rejang Lebong melakukan penertiban aset terkait tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun terkait bergulirnya penertiban aset hingga laporan ke Direskrimsus Polda Bengkulu pihaknya memastikan tidak mengetahui hal tersebut.

" Penertiban aset yang kami lakukan merupakan tindak lanjut LHP BPK, yang memiliki batas waktu selama 60 hari, hingga saat ini waktu tersebut belum habis. Namun terkait Laporan ke Polda Bengkulu saya selaku Sekda Rejang Lebong memastikan tidak ada yang melapor ke Polda Bengkulu, tidak mungkin kami yang melapor, jika perlu kita klarifikasi ke Polda Bengkulu. Untuk mekanisme penertiban aset kalau sesuai dengan Perda hanya sampai ruang lingkup ke Satpol-PP," tutupnya.  (Red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment