Dinilai Pelaporan Baik, Empat Desa Terima Penghargaan Dari Inspektorat RL

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 28 Feb 2020, 23:30:21 WIB Kabupaten Rejang Lebong
Dinilai Pelaporan Baik, Empat Desa Terima Penghargaan Dari Inspektorat RL

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Dalam rangka menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBDes tahun 2019, Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong (RL)  melakukan kegiatan pertemuan di ruang pertemuan Inspektorat RL . Dalam pertemuan tersebut dihadiri 53 kepala desa yang telah dilakukan auditor oleh tim inspektorat RL.

Usai pertemuan, Inspektur Inspektorat RL Zulkarnain Harahap, S.Sos., MM mengatakan dalam pertemuan tersebut selain menyerahkan LHP APBDes tahun 2019, pihaknya juga menyerahkan penghargaan kepada empat desa yang dinilai pelaporan pertanggungjawaban telah cukup baik mesti masih memiliki beberapa catatan.

" Selain menyerahkan LHP APBDes tahun 2019, kita juga menyerahkan penghargaan kepada empat desa yang dinilai pelaporan pertanggungjawaban cukup baik meskipun masih memiliki catatan catatan untuk dapat lebih di perhatikan kedepannya,  dimana empat desa tersebut Diantaranya Desa Sumber Urip, Desa Air Bening, Desa Apur dan Desa Sindang Jaya, kita berharap dengan penghargaan ini dapat memicu semangat desa-desa lain agar lebih baik lagi kedepannya dalam membuat pelaporan keuangan desa", jelasnya.

Ia menambahkan dari 53 desa yang telah diserahkan LHP APBDes tahun 2019, Inspektorat RL masih akan menyerahkan ke 8 desa dalam waktu dekat, sehingga total penyerahan LHP APBDes tahun 2019 RL terdapat 61 desa.

" Dari penyerahan LHP APBDes tahun 2019 ini kita harapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak desa dengan kurun waktu 60 hari, untuk dapat memperbaiki  kelemahan kelemahan administrasi, namun apabila di 60 hari tidak dapat dilengkapi  maka kami merekomendasikan untuk dikembalikan ke kas desa. Sekedar diketahui sejauh ini masih banyak kita temui kesalahan  kesalahan baik dari sisi pertanggungjawaban, dimana masih banyak desa terkatagori pertanggung jawaban tersebut tidak lengkap, tidak sah bahkan ada yang tidak bisa menyajikan pertanggungjawaban  ke tim pemeriksa", tutupnya.(red)




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment