DPC Partai Demokrat Rejang Lebong Bersikap Usai KSP Moeldoko Ajukan PK

Bagikan
By Admin - RealNewsBengkulu.Com 03 Apr 2023, 22:32:44 WIB Politik
DPC Partai Demokrat Rejang Lebong Bersikap Usai KSP Moeldoko Ajukan PK

 

Realnewsbengkulu.com || Rejang Lebong -- Upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengkudeta Partai Demokrat dibawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lewat Peninjauan Kembali (PK) mendapat respons keras dari berbagai daerah. Seperti halnya yang dilakukan sejumlah kader di DPC Partai Demokrat kabupaten Rejang Lebong.

Dimana sejumlah kader Partai Demokrat bersikap atas tindakan yang dilakukan Kepala Staff Presiden Moeldoko dengan menggelar Jumpa Pers kepada awak media di lokasi Kantor DPC Partai Demokrat, Jalan Iskandar Ong, Kecamatan Curup Tengah serta dilanjutkan dengan mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) kabupaten Rejang Lebong untuk menyerahkan surat perlindungan hukum, Senin (03/04/23) Siang.

" Kegiatan ini serentak di lakukan Partai Demokrat diseluruh Indonesia sebagai bentuk penolakan ribuan kader Demokrat atas tindakan Moeldoko beberapa waktu lalu. Dengan mendatangi PN kabupaten Rejang Lebong untuk menyerahkan surat perlindungan hukum secara resmi kita harapkan dapat dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia," jelas Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Rejang Lebong, Zulkarnain Thaib, SH yang didampingi puluhan kader Partai Demokrat di Kabupaten Rejang Lebong.

Penolakan KLB KSP Moeldoko tersebut, sambungnya, bukan tak beralasan, namun aksi KLB yang dilakukan oleh KSP Moeldoko jelas - jelas melanggar AD / ART Partai Demokrat.

" Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 4 Anggaran Dasar ( AD ) Partai Demokrat berbunyi jika Kongres Luar Biasa ( KLB ) dapat dilakukan Atas Permintaan :
1.  Majelis Tinggi Partai
2. Sekurang - kurangnya 2 / 3 dari Jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1 / 2 dari jumlah DPC serta disetujui oleh  Ketua Majelis Tinggi Partai.
Kemudian di Pasal 83 ART berbunyi KLB dapat dilaksanakan :
1. Dewan Pimpinan Pusat sebagai penyelenggara kongres atau Kongres Luar Biasa ( KLB ).
2. KLB dapat dilaksanakan atas permintaan :
1.  Majelis Tinggi Partai
2. Sekurang - kurangnya 2 / 3 dari Jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1 / 2 dari jumlah DPC serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai
3. Dalam permintaan tersebut, harus menyebutkan agenda dan alasan - alasan yang jelas terkait kegiatan KLB tersebut dan masih banyak lagi," tegasnya.

Bahkan, sambungnya, tepat di tahun 2021 - 2022 lalu, KSP Moeldoko dan JAM kembali berulah dengan melakukan upaya hukum di 3 tingkatan pengadilan yakni Melayangkan Gugatan di PTUN - Melakukan Banding di PTUN Jakarta dan Kasasi di tingkat MA.

" Alhamdulilah, ke 3 upaya hukum yang dilakukan oleh KSP Moeldoko ke semuanya di tolak," tegasnya. 

Namun upaya - upaya hukum kembali dilakukan oleh KSP Moeldoko dan JAM tepat ditanggal 03 Meret 2023. Dimana, KSP Moeldoko dan JAM kembali mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ( PK ) kepada MA RI terkait adanya temuan 4 Novum ( alat bukti baru ) atas gugatan yang dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu. 

" 4 Novum yang dilayangkan tersebut sebenarnya bukanlah alat bukti baru, melainkan ke 4 Novum tersebut sempat di ajukan dalam persidangan PTUN Jakarta beberapa waktu lalu," tutupnya. (Red)





 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment